Faedah Ringkas
Audio: Fenomena Menjual Kulit Hewan Kurban

Telah berkata Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah,
Al Imam Asy-Syafi’i dan Para Ulama Madzhab Syafi’iyyah telah sepakat bahwasanya tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari hadyu* dan hewan kurban.
Baik hewan itu sebagai nadzar atau tathawwu’ (dilakukan dengan sukarela). Baik itu daging, lemak, kulit, tanduk maupun bulu ataupun selainnya.
Dan tidak boleh pula menjadikan kulit atau selainnya (dari bagian hewan kurban/hadyu) sebagai upah bagi tukang jagal.
Bahkan hendaknya bagi orang yang berkurban atau orang yang berhadyu untuk bersedekah dengannya.
Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab juz 8 hal 242
* hewan sembelihan yang dipersembahkan oleh orang yang berhaji tamattu dan qiron