Fiqih

AUTOPSI DALAM KACA MATA ISLAM

Tidak diragukan lagi keberadaan berbagai tindak kejahatan dan atau tindak pidana di zaman sekarang yang semakin dahsyat dan rapi dalam aksinya, sehingga tidak jarang diperlukan tindakan autopsi oleh pihak yang berwenang untuk mengungkapnya.

Namun Bolehkah Autopsi Dilakukan?

Haiah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) Kerajaan Saudi Arabia telah memberikan rincian dalam permasalahan ini sebagai berikut:

1. Dalam rangka pembuktian tuduhan atas sebuah tindak pidana.

2. Dalam rangka penelitian medis atas berbagai penyakit atau wabah yang menimpa sehingga bisa diambil langkah pencegahan darinya.

3. Dalam rangka proses kegiatan belajar mengajar (di Fakultas Kedokteran).

Jenis pertama dan kedua dari tujuan autopsi boleh dilakukan walaupun terhadap jenazah orang yang semasa hidupnya terjaga darahnya (terlarang untuk dibunuh). Mengingat hal ini dilakukan dalam rangka kemaslahatan yang lebih besar dari mafsadah yang mungkin terjadi.

Adapun jenis ketiga, maka hanya boleh dilakukan terhadap jenazah orang yang semasa hidupnya tidak terjaga darahnya (seperti kafir harbi dan orang yang murtad).

والله أعلم بالصواب

 

Dirangkum dari kitab Al Buhuts Al llmiyah Haiah Kibarul Ulama 2/83-84. (UAMM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button