FiqihUncategorized

BOLEHKAH KURBAN PAKAI UANG UTANG? INI PENJELASAN ULAMA!

Asy-Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan bagi orang miskin untuk berutang agar bisa berkurban?

Jawaban:

Kami katakan: dalam masalah ini ada perinciannya.

Orang miskin yang ketika datang hari raya Idul Adha tidak memiliki apa-apa, namun dia berharap akan mendapatkan kemampuan untuk melunasi, seperti seseorang yang memiliki gaji bulanan tetapi kebetulan pada hari raya tidak memegang uang sedikit pun, sementara dia bisa meminjam kepada temannya lalu melunasinya ketika gaji keluar, maka dalam keadaan seperti ini mungkin kita katakan kepadanya: Silakan berutang dan berkurban, kemudian nanti melunasinya.

Adapun jika dia tidak memiliki harapan bisa melunasi dalam waktu dekat, maka kami tidak menganjurkan dia berutang demi berkurban. Karena hal itu akan membuat dirinya terbebani utang dan bergantung kepada orang lain. Selain itu, dia juga tidak tahu apakah nantinya mampu melunasi atau tidak.

https://shamela.ws/book/7678/136. (UYSR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button