Ini Jarak Yang Boleh Dilewati Jika di Depan Orang Yang Shalat Tidak Ada Sutrah
Para pembaca yang budiman rahimakumullah,
Shalat merupakan ibadah agung dalam syariat agama Islam. Posisi shalat sebagai rukun kedua pada rukun Islam adalah salah satu indikator akan pentingnya ibadah ini. Diantara perkara yang terkait dengan shalat yang penting untuk kita ketahui adalah fenomena seseorang yang melewati orang lain yang sedang shalat.
Perlu kita pahami bersama bahwa masalah ini memiliki keterkaitan dengan ibadah shalat. Yaitu permasalahan seputar sutrah dalam shalat. Secara bahasa sutrah bermakna al-ghitha’ (الغطاء) yang artinya adalah penutup. Adapun makna sutrah sendiri adalah benda yang diletakkan di depan orang yang shalat dalam rangka mencegah orang lain yang melewatinya (di tengah dia sedang shalat)[¹].
Seseorang yang melakukan shalat disyariatkan baginya untuk meletakkan sutrah di hadapannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة، وليدن من سترته لا يقطع الشيطان عليه صلاته
“Jika salah seorang dari kalian hendak shalat, maka hendaknya shalat dengan sutrah (di hadapannya, pen.), serta hendaknya dia mendekat kepada sutrah tersebut. Agar setan (yaitu orang yang melewati, pen) tidak akan memutus shalatnya” (HR. Abu Daud no. 695 dan An-Nasa’i no. 749).
Benda yang digunakan sebagai sutrah bisa berupa tembok, tiang, kursi atau benda apa saja yang tegak berdiri. Ukuran minimal benda yang bisa digunakan sebagai sutrah adalah setinggi tongkat kayu di ujung pelana hewan tunggangan yang digunakan penunggangnya untuk bersandar pada busur hewannya tersebut, seukuran 2/3 hasta.[²]
Bagaimana Hukumnya Melewati Orang Yang Sedang Shalat Tanpa Sutrah?
Secara asal, hukum melewati orang yang shalat adalah dilarang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyatakan :
لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف أربعين خير له من أن يمر بين يديه
قال أبو النضر: لا أدري أ قال أربعين يوما أو شهرا أو سنة
“Andaikan orang yang melewati orang yang shalat mengetahui dosa apa yang akan dia tanggung (akibat melewati orang shalat, pen.), maka sungguh berhenti selama 40 lebih baik baginya daripada melintas di hadapan orang shalat”.
Abu Nadhr (salah seorang perawi) berkata: “Saya tidak tahu, apakah beliau berkata 40 hari, atau bulan, ataukah tahun”. (HR. Al-Bukhari no. 480 dan Muslim no. 785).
Namun, para ulama -diantaranya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah [³]- menjelaskan bahwa apabila orang yang sedang shalat tidak menggunakan sutrah, maka batas tempat shalatnya adalah dihitung 3 hasta dari kedua kakinya. Maka siapapun dilarang melewati area shalatnya tersebut. Beliau rahimahullah juga menyatakan bahwa sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa batas tempat shalatnya adalah antara kedua kakinya dengan tempat sujudnya. Maka dilarang bagi siapapun untuk melintasi area shalatnya tersebut.
Tambahan : Ada orang dan binatang tertentu yang apabila melintasi orang yang shalat, maka shalatnya batal. Yaitu wanita yang sudah balighah, keledai dan anjing hitam. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabda beliau :
يقطع صلاة الرجل إذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل: المرأة والحمار والكلب الأسود
“Hal-hal yang bisa memutus shalat seseorang jika tidak menggunakan sutrah semisal kayu pelana hewan tunggangan adalah: wanita (balighah), keledai, dan anjing hitam” (HR. Ahmad no. 20414, Muslim no. 749, Tirmidzi no. 310, an-Nasa’i no. 742, Abu Daud no. 602, Ibnu Majah no. 942).
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saudara-saudara kaum muslimin yang membacanya. Amin.
—————————–
Referensi :
1. Taudhihul Ahkam Syarah Bulughul Maram https://tinyurl.com/3sc8r92s
2. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Nawawi yang dinukil Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar https://tinyurl.com/4yswyada
3. https://binothaimeen.net/content/8419