Fatawa

Bagaimana Jika Aurat Tersingkap ketika Shalat?

 

Shalat adalah ibadah yang agung dalam agama Islam dan merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam.

Shalat sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat, jika belum terpenuhi syarat-syarat tersebut maka shalat yang dikerjakannya tidak sah dan tidak bernilai di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

Diantara syarat yang menjadi pembahasan kita kali ini adalah menutup aurat.
secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat.

Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah,

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian.

Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775).

Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya.

Lalu bagaimana jika aurat kita tersingkap dan terlihat saat kita sedang shalat ?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

1. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar.

2. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit, hukum shalatnya tidaklah batal.

3. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja-pent), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat).

4. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal, dikarenakan terbukanya parah dan waktu yang lama. (Asy-Syarh al-Mumthi’ (2/141-142).

Wallahu a’lamu bish shawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button