Fatawa

Hukum Mendonorkan dan Menjual Organ Tubuh

 

Permasalahan mendonorkan dan menjual organ tubuh merupakan permasalahan yang baru terjadi di akhir-akhir zaman ini. Para ulama berbeda pendapat tentangnya, di antara mereka ada yang memperbolehkan mendonorkan sebagian anggota tubuhnya.

Kemudian para ulama berbeda pendapat, apakah boleh hanya mendonorkan saja atau boleh baginya untuk menjualnya?

Dalam hal ini, sebagian ulama ada yang melarang secara mutlak. Dengan mengatakan: “Tidak boleh bagi seseorang untuk mendonorkan dan menjual sesuatu dari anggota badannya, meskipun dia sudah menyerah dalam hidupnya. Hal itu, karena anggota badannya adalah amanah di sisinya. Dia tidak boleh mendonorkan dan menjualnya. Manusia itu sesuatu yang dimiliki, bukanlah yang memiliki dirinya sendiri.”

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Yang nampak di sisiku, tidak boleh (seseorang mendonorkan sebagian anggota badannya). Karena perkara ini merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata :
“Pendapat yang dikuatkan di sisiku bahwa seseorang tidak boleh mendonorkan salah satu dari anggota badannya. Jika mendonorkan saja tidak boleh, maka menjualnya terlebih lagi (larangannya).”

Hukum Mendonorkan Darah

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata :
“Adapun mendonorkan darah kepada orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa. Hal ini karena darah akan tergantikan oleh darah yang lainnya. Begitu pula dengan syarat disetujui oleh dokter bahwa hal itu tidak memberikan madhorot (bahaya) kepada si pendonor.”

Hukum Membeli Organ Tubuh

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata :
“Tidak ada perbedaan antara larangan menjual dan membeli organ tubuh.”

Hukum Membeli Organ Tubuh Dari Orang Kafir

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata :

“Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara larangan membeli organ tubuh orang muslim dan organ tubuh orang kafir.”

Referensi :
1. https://binothaimeen.net/content/8307
2. https://binbaz.org.sa/fatwas/14152

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button