Fatawa

Puasa Terlarang Menjelang Ramadhan

Semangat menyambut Ramadhan benar-benar menyelimuti kaum muslimin di manapun mereka berada. Semangat itu tergambarkan bagaimana mereka sudah mulai berlatih puasa sejak di bulan Sya’ban.

Berikut ini bimbingan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait puasa sunnah di bulan Sya’ban yang sifatnya berkelanjutan atau terus menerus sampai memasuki bulan Ramadhan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari (sebelumnya), kecuali bagi seseorang yang terbiasa menjalankan suatu puasa (rutin), maka silakan ia berpuasa.” (HR. Bukhari (No. 1914) dan Muslim (No. 1082)).

ِAl-Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat 676 H) rahimahullah menjelaskan: “Di dalam hadits di atas terdapat pernyataan tegas tentang larangan menyambut Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari bagi orang yang tidak bertepatan dengan kebiasaan puasanya atau tidak menyambungnya dengan puasa sebelumnya. Jika tidak disambung dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan, maka hukumnya adalah haram.” (Syarah Shahih Muslim 7/169-170).

Demikian pula dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H) rahimahullah di dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hikmah dilarangnya puasa sehari atau 2 hari sebelum Ramadhan tiba: “Karena hukum puasa Ramadhan itu digantungkan pada rukyat (melihat hilal). Maka, barangsiapa yang mendahuluinya 1-2 hari seolah-olah ia mencoba menentang/meragukan ketetapan hukum tersebut. Inilah pendapat yang dijadikan sandaran.

Serta, maksud dari pengecualian dalam hadits di atas adalah bagi mereka yang memiliki wirid (kebiasaan rutin). Mereka diizinkan karena sudah terbiasa, dan meninggalkan kebiasaan itu berat. Hal ini sama sekali tidak dianggap sebagai tindakan “menyambut” Ramadhan dengan sengaja. Termasuk dalam pengecualian ini adalah puasa qadha (mengganti utang puasa) dan puasa nadzar karena hukum keduanya adalah wajib.”

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang orang-orang ragu di dalamnya (Hari Syak), maka ia telah bermaksiat (mendurhakai) Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ((HR. At-Tirmidzi (No. 686), Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan kembali hadits di atas di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/452): “Adapun jika ia berpuasa sunnah, maka jika puasa tersebut memiliki sebab, seperti kebiasaan puasa sepanjang tahun (shaum ad-dahr), puasa Dawud (sehari puasa sehari tidak), atau puasa pada hari tertentu seperti hari Senin yang bertepatan dengan hari tersebut, maka boleh berpuasa tanpa ada perselisihan di antara ulama madzhab kami (Syafi’iyah).

Hal ini didasarkan pada dalil hadits Abu Hurairah: (Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali seseorang yang memang terbiasa puasa, maka silakan ia berpuasa). Namun, jika puasa tersebut tidak memiliki sebab, maka hukumnya adalah Haram.”

Dari sini kita punya bekal bahwa puasa 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan, ataupun puasa syak hendaknya kita tinggalkan kecuali jika kita telah memiliki kebiasaan berpuasa sunnah di hari-hari sebelumnya. Semoga bermanfaat untuk kita bersama. Amin. (UMBRJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button