BOLEHKAH MEMBERI DAGING KURBAN KE TUKANG JAGAL SEBAGAI UPAH?

Hari Raya Idul Adha telah berada di ambang pintu. Kaum muslimin di seluruh penjuru dunia bersiap menyambut hari raya yang agung ini dengan penuh suka cita, ketundukan dan pengagungan kepada Allah.
Idul Adha bukan sekedar momentum kebersamaan dan kegembiraan, tetapi juga merupakan syiar Islam yang sangat agung, yang sarat dengan pelajaran tentang tauhid, keikhlasan, pengorbanan dan ketakwaan.
Di antara syiar terbesar yang tampak pada hari-hari tersebut adalah penyembelihan hewan kurban. Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2).
Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang memiliki kelapangan rezeki. Dengannya, seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah, meneladani sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihis salam dan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menampakkan syiar Islam di tengah masyarakat.
Tidak sedikit kaum muslimin yang menyembelih hewan kurbannya sendiri sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti) sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, dalam banyak keadaan, khususnya ketika hewan yang disembelih berupa sapi atau unta, seseorang terkadang menyerahkan proses penyembelihan dan penanganannya kepada jagal yang lebih berpengalaman dan terampil.
Hal ini tentu diperbolehkan, bahkan sering kali lebih baik apabila pelaksanaannya membutuhkan keahlian khusus agar penyembelihan berlangsung dengan benar, cepat dan aman, bi idznillah.
Akan tetapi, praktik yang umum terjadi di masyarakat, terdapat satu kekeliruan yang perlu mendapat perhatian. Sebagian orang memberikan upah kepada jagal dengan cara menyerahkan sebagian dari hewan kurban, seperti daging, kulit, kepala, kaki atau bagian lainnya sebagai bentuk pembayaran atas jasa penyembelihan dan pengurusan hewan tersebut.
Padahal, praktik semacam ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hukum syariat dalam masalah ini, agar ibadah kurban yang dilaksanakan tidak tercampuri dengan sesuatu yang dilarang.
Dalam tulisan ini, akan dijelaskan dalil-dalil serta fatwa para ulama tentang larangan memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada jagal, sekaligus penjelasan mengenai cara yang benar dalam memberikan upah kepada mereka.
DALIL DARI AS SUNNAH
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus unta-unta kurban beliau dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan pelananya, serta agar aku tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
FATWA-FATWA ULAMA
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :
“Tidak boleh memberikan upah kepada jagal dari hewan kurban itu, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali: ‘Jangan engkau berikan apa pun darinya kepada jagal.’ Dan beliau bersabda: ‘Kami akan memberinya dari harta kami sendiri.’” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 7/514).
Asy-Syaikh al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah:
“Tidak boleh memberikan sesuatu dari hewan kurban atau hadyu kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Akan tetapi, upahnya diberikan dari harta lain. Jika ia diberi sebagian (dari daging) kurban sebagai hadiah atau sedekah, maka tidak mengapa.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baaz, 18/42).
HIKMAH LARANGAN
Para ulama menjelaskan bahwa memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada jagal menyerupai menjual sebagian hewan kurban, padahal seluruh bagian dari hewan tersebut telah ditetapkan sebagai ibadah untuk taqarrub kepada Allah.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
“Karena memberikan sebagian darinya sebagai imbalan jasa jagal sama dengan menjualnya, sedangkan tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban.” (Al-Mughni, 13/380).
Semoga Allah menerima ibadah kurban kita, dan seluruh amal ibadah kita semua. Aamiin. (UAJFR).






