Fatawa

Hukum Puasa Bagi Para Sopir Antar Kota

Ketika mencari nafkah menjadi kewajiban bagi seorang suami. Ketika tuntutan menjadi sebuah keharusan bagi tulang punggung keluarga. Namun takdir Ilahi menetapkanmu menjadi seorang sopir kendaraan antar kota. Sementara bulan Ramadhan yang mulia telah hadir menjadi bagian dari aktifitasmu.

Kaum muslimin rahimakumullah, demikian sekilas prolog tulisan ringan ini, menjadi sebuah pengantar atas jawaban dari seorang ulama besar masa kini Syaikh Bin Baz rahimahullah.

Sebuah pertanyaan diajukan kepada beliau tentang puasanya seseorang yang sehari-harinya berkecimpung di jalanan antar kota, maka berikut jawaban beliau rahimahullah :

Adapun yang terkait dengan mereka para sopir yang menghabiskan hidup mereka senantiasa dalam kondisi safar, maka yang benar adalah tidak mengapa bagi mereka (untuk tidak berpuasa) walaupun safar menjadi bagian dari tugas sehari-harinya. Sopir tetap -kendaraan taksi dan yang semisal- permisalannya sebagaimana penunggang unta (yang senantiasa bepergian) di masa lampau, boleh baginya untuk tidak berpuasa walaupun senantiasa bepergian (safar). Namun jika ia tiba di kotanya maka hendaknya dia berpuasa dan menahan diri (dari pembatal-pembatal puasa).

Adapun ketika berada dalam kondisi safar dan berkelilingnya dia dari satu negeri (kota) ke negeri (kota) yang lainnya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa walaupun (safar) merupakan rutinitas dia.   (فتاوى نور على الدرب ٣/١٢٣٠).

Wallahul muwaffiq. (UMS).

Catatan penting :
Para pembaca rahimakumullah, keringanan tersebut di atas tidak menggugurkan kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan yang dia tinggalkan. Tetap wajib bagi para sopir antar kota tersebut untuk mengqadhanya. Barokallahu fiikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button