Faedah Ringkas

‘Etika’ Menyisakan Makanan Ketika Makan Supaya Tidak Dianggap Rakus Apakah Dibenarkan?

 

Islam adalah agama yang paripurna, telah mengatur segala aspek kehidupan umat manusia, demi kemaslahatan mereka di dunia dan di akhirat. Termasuk dalam hal mengeluarkan harta dan makanan, Islam mengaturnya.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Islam telah mengatur kita dalam mengeluarkan harta yang Allah karuniakan kepada kita.

Di antaranya adalah apabila kita menginfakkan atau mengeluarkan harta jangan pelit atau kikir dan jangan pula boros atau berlebihan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sifat hama-hamba-Nya yang shalih ketika berinfak, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَٱلَّذِینَ إِذَاۤ أَنفَقُوا۟ لَمۡ یُسۡرِفُوا۟ وَلَمۡ یَقۡتُرُوا۟ وَكَانَ بَیۡنَ ذَ ٰ⁠لِكَ قَوَامࣰا

“Dan orang-orang yang apabila mengerinfakkan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, diantara kedunya secara wajar.” (QS. Al-Furqân : 67).

Kaum muslimin rahimakumullah, ketika kita mengadakan suatu acara seperti resepsi pernikahan (walimatul urs) atau acara lainnya, hendaklah hidangan yang akan kita hidangkan disesuaaikan dengan kebutuhan, jangan sampai berlebihan dan jangan pula kikir.

Allah dan Rasul-Nya telah melarang perbuatan berlebihan dalam menginfakkan harta walaupun dalam perkara yang mubah. Allah berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros.” (QS. Al-Isrâ’ : 26).

إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِینَ كَانُوۤا۟ إِخۡوَ ٰ⁠نَ ٱلشَّیَـٰطِینِۖ وَكَانَ ٱلشَّیۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورࣰا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu sangat ingkar terhadap Rabbnya.” (QS. Al-Isrâ’ : 27).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian tiga perkara, kata dan katanya (omong kosong), menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya (banyak meminta-minta).” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Hidangan yang berlebihan sehingga dibuang-buang atau makanan yang tersisa dipiring ketika kita makan atau sengaja disisakan karena merasa malu jika dihabiskan itu semua termasuk perbuatan tabdzir (menghamburkan-hamburkan harta) yang dilarang dalam ayat dan hadits di atas, dan pelakunya berdosa.

Ketika kita makan hendaknya memperhatikan adab-adab ketika makan sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah, agar kita tidak terjatuh kepada tabdzir.

Di antara adab-adab makan adalah:

  1. Membaca Bismillah sebelum makan.
  2. Makan dengan tangan kanan. Bukan dengan tangan kiri sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.
  3. Menghabiskan makanan agar makanan yang kita makan barokah, tidak seperti sebagian orang ketika makan tidak dihabiskan.
  4. Mengambil makanan yang jatuh. Jika kotor, buang yang kotor dan yang masih bersih dimakan.

Sebelum mencuci tangan setelah makan, hendaknya menjilat sisa makanan yang ada di jari-jari tangan, agar tidak sedikitpun makanan kita terbuang.

Demikian sedikit ulasan tentang bahayanya tabdzir (memhambur-hamburkan harta), semoga bermanfaat.

وآخر دعوانا أن الحمد لله ربّ العالمين

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button