Pindah Agama, Pasti Ada Penggantinya?
Pindah agama, yang di sebut dengan istilah murtad, adalah fenomena yang sering terjadi menimpa anak negeri.
Kita semua meyakini bahwa hidayah dan kesesatan sepenuhnya berada di tangan Allah. Segala sesuatu terjadi berdasarkan kehendak Allah, ilmu-Nya, serta hikmah yang di kehendaki-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
(فَمَن یُرِدِ ٱللَّهُ أَن یَهۡدِیَهُۥ یَشۡرَحۡ صَدۡرَهُۥ لِلۡإِسۡلَـٰمِۖ وَمَن یُرِدۡ أَن یُضِلَّهُۥ یَجۡعَلۡ صَدۡرَهُۥ ضَیِّقًا حَرَجࣰا كَأَنَّمَا یَصَّعَّدُ فِی ٱلسَّمَاۤءِۚ كَذَ ٰلِكَ یَجۡعَلُ ٱللَّهُ ٱلرِّجۡسَ عَلَى ٱلَّذِینَ لَا یُؤۡمِنُونَ)
“Barangsiapa dikehendaki Allah akan mendapat hidayah (petunjuk), Dia akan melapangkan dadanya untuk (menerima) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki-Nya menjadi sesat, Dia jadikan dadanya sempit dan sesak, seakan-akan dia (sedang) mendaki ke langit. Demikianlah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125).
Namun Allah ‘Azza wa Jalla pasti akan menggantikan orang-orang yang murtad tersebut dengan generasi yang Allah cintai dan merekapun cinta kepada Allah.
Hal ini sebagaimana janji-Nya,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ مَن یَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِینِهِۦ فَسَوۡفَ یَأۡتِی ٱللَّهُ بِقَوۡمࣲ یُحِبُّهُمۡ وَیُحِبُّونَهُۥۤ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِینَ یُجَـٰهِدُونَ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَلَا یَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَاۤىِٕمࣲۚ ذَ ٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ یُؤۡتِیهِ مَن یَشَاۤءُۚ وَٱللَّهُ وَ ٰسِعٌ عَلِیمٌ)
“Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ma’idah: 54).
Fatwa Ulama tentang hukum orang yang berpindah agama
Al-Lajnatud Da’imah di tanya pada pertanyaan kedua dari fatwa nomor 10825 dengan pertanyaan sebagai berikut,
“Apa hukum orang yang murtad dari Islam?”
Jawaban :
“(Orang yang murtad meninggalkan agama Islam) di minta untuk bertaubat. Bila ia bertaubat (maka itu yang di harapkan), namun jika ia enggan maka ia di (hukum) bunuh oleh pemerintah¹ karena sebab kemurtadannya.
Hanya Allahlah Dzat yang memberi taufiq, wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.”
Al-Lajnatud Da’imah Lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ 1/401.
Abdullah bin Ghudayyan (anggota)
Abdur Razzaq ‘Afifi (wakil ketua)
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua).
Fatwa al-Lajnatud Dai’mah di atas selaras dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, an-Nasa’i dan yang lainnya dari sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma,
<< مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ >>
“Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.”
Demikianlah sekelumit tentang hukum orang yang berpindah agama dan menjadi murtad.
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita istiqamah dan kita mati dalam keadaan Islam. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
Footnote :
¹. Karena memang hal- hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh masing-masing individu warga negara.