Fatawa

Program Bayi Tabung, Bolehkah Menjadi Alternatif Mendapatkan Keturunan?

 

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah,

Seorang ulama besar ahli fiqih masa kini Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum bayi tabung.

Pertanyaan:

Apa hukum bayi tabung, yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan diletakkan di rahim istri melalui suntikan dengan perantara dokter laki-laki atau perempuan?

Jawaban :

Bayi tabung yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan diletakkan di rahim istri melalui suntikan, permasalahan ini sangat berbahaya.

Siapa yang menjamin dokter tersebut bahwa dia (tidak akan) meletakkan sperma seseorang di rahim istri orang lain?

Oleh karena itu saya berpandangan menutup pintu permasalahan ini dan saya tidak berfatwa tentang bolehnya kecuali pada kondisi tertentu yaitu saya tahu si suami, istri dan dokternya.

Adapun jika dibuka pintu ini maka sangat dikhawatirkan darinya terjadi kejelekan.

Dan bukanlah permasalahan ini permasalahan yang ringan karena jika terjadi kecurangan maka membawa konsekuensi memasukkan nasab seseorang ke nasab orang lain, sehingga terjadilah kekacauan dalam nasab, dan perkara ini termasuk yang diharamkan dalam syariat Islam.

Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bersabda ;

“ Wanita hamil tidak boleh disetubuhi (oleh selain suaminya/yang menghamilinya) sampai dia melahirkan.”

Maka saya tidak berfatwa tentang bolehnya (bayi tabung) kecuali pada kondisi tertentu yaitu saya tahu si suami, istri dan dokternya.

(Majmu’ Fatawa Warsail Ibnu ‘Utsaimin: 17/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button