Fatawa

Main Kartu Remi dan Catur Sekedar untuk Mengisi Waktu Luang dan Tanpa Taruhan Apakah Diperbolehkan?

 

 

Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللّهَ وَرَسُوْلَهُ

“Barangsiapa yang bermain dadu, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (¹)

Beliau Shallallahu’Alaihi wa Sallam juga bersabda:

مَنْ لَعِبَ ‏بِالنَّرْدَشِيرِ ‏فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Barangsiapa yang bermain dadu maka seakan telah mencelupkan tangannya ke darah babi dan dagingnya.” (²).

Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Sharaf an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah:

“Hadits ini menjadi argumen bagi al-Imam asy-Syafi’i dan mayoritas ulama rahimahumullah akan haramnya permainan dadu.” (³)

Beliau (al-Imam an-Nawawi rahimahullah juga berkata:

“Makna potongan hadits “telah mencelupkan tangannya ke darah babi dan dagingnya” adalah pada saat memakan salah satunya. Sabda beliau Shallallahu’Alaihi wa Sallam tersebut sebagai bentuk penyerupaan hukum haramnya (bermain dadu) dengan haramnya memakan daging atau darah babi.” (⁴)

Al-Imam al-Bukhari juga membuat judul bab dalam kitab al-Adabul Mufrad

“Bab Adab dan Mengusir Orang-orang Yang Bermain Dadu dan Ahlul Bathil”(⁵).

Pada bab tersebut, beliau membawakan riwayat dari para shahabat.

Diantaranya shahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memukul anggota keluarganya dan merusak dadunya. (⁶)

Demikian pula Ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengingkari penghuni rumahnya karena memiliki dadu dan mengancam akan mengusir mereka jika tidak mengeluarkan dadu yang mereka miliki dari rumah beliau Radhiyallahu ‘Anha. (⁷)

Demikian juga shahabat Abdullah bin Amr berkata :

اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

“Pemain dadu untuk berjudi seperti pemakan daging babi. Sementara pemain dadu bukan untuk berjudi, seperti orang yang mencelupkan tangannya ke darah babi.”__ (⁸)

Adapun terkait permainan catur dan kartu, maka telah ditanyakan kepada Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin bin Abdullah bin Baz dan dijawab oleh beliau rahimahullah, dimana penanya berkata :

Apakah boleh bermain kartu Belote (remi)? Lalu apa hukum bermain catur? Sementara diketahui bahwa kedua permainan tersebut tidak melalaikan dari ibadah shalat.

Jawab : “Kedua permainan tersebut dan yang semisal dengan keduanya dilarang, karena keduanya merupakan permainan yang melalaikan. Sebab lainnya; karena keduanya ada unsur mencegah dari dzikir kepada Allah dan ibadah shalat serta menyia-nyiakan waktu tanpa manfaat, juga bisa menyeret kepada percekcokan dan permusuhan. Inipun jika dilakukan tanpa adanya taruhan uang.

Adapun jika dilakukan dengan taruhan uang, maka tingkat keharamannya lebih berat. Karena dengan ini bisa masuk dalam jenis perjudian yang sangat jelas dan tidak diperselisihkan keharamannya.” (⁹)

——————————
¹ (HR. Abu Daud no. 4938, Ibnu Majah no. 3762, dan Ahmad no. 19.521).

² (HR. Muslim no. 2260 & Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 1271).

³ Syarah Shahih Muslim jilid 15 hal. 15 .

⁴ Syarah Shahih Muslim jilid 15 hal. 16.

⁵ Al-Adabul Mufrad bab no. 616.

⁶ HR. al-Bukhari pada al-Adabul Mufrad no.1273.

⁷ HR. al-Bukhari pada al-Adabul Mufrad no.1274.

⁸ HR. al-Bukhari pada al-Adabul Mufrad no.1277.

⁹ Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz (19/391).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button