Fatawa

Permasalahan Penting Seputar Puasa Syawal

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian menyertakannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Apakah Terwujud Pahala Puasa 6 Hari Syawal Bagi Orang Yang Memiliki Tanggungan Qadha’ Puasa Ramadhan?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak akan terwujud pahala puasa 6 hari Syawal, kecuali seorang telah menyempurnakan puasa Ramadhan.” (Al-Fatawa 18/20).

Apakah pahala puasa 6 hari Syawal bisa didapatkan oleh orang yang mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Yang wajib adalah segera melunasi (puasa Ramadan), walaupun (dengan itu) ia terlewatkan dari puasa Syawal. (Hal ini) berdasarkan hadits yang telah disebutkan, juga karena amalan wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah.” (Al-Fatawa 15/393).

Bagaimana tata cara puasa 6 hari di bulan Syawal?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Setiap mukmin bebas berpuasa di sepanjang bulan tersebut. Kalau dia mau, boleh berpuasa di awal, di tengah, maupun di akhir. Boleh pula dia berpuasa secara berurutan ataupun tidak.” (Al-Fatawa 15/390).

Kapan waktu paling utama untuk melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Jika seorang segera melakukannya secara berurutan di awal bulan, maka itu yang utama.” (Al-Fatawa 15/390).

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang paling utama adalah setelah hari Ied langsung dan dilakukan dengan berurutan.” (Fatwa 20/20).

Jika ada yang puasa 6 hari Syawal, apakah menjadi kewajiban dia untuk melakukannya di setiap tahun?

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak mengapa jika dia berpuasa di beberapa tahun, dan meninggalkannya pada tahun yang lainnya, karena puasa Syawal adalah sunnah, bukan wajib.” (Fatwa 21/20).

Kalau ingin puasa Syawal, apakah harus meniatkan dari malam harinya?

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Seharusnya dia meniatkan puasa sebelum terbit fajar, agar dia mendapatkan pahala 1 hari penuh.” (Fatwa no. 21/20).

Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa berpuasa 6 hari di bulan Syawal adalah bid’ah?

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Ini adalah ucapan yang bathil!” (Al-Fatawa 16/389).

Apakah boleh mendahulukan puasa 6 hari di bulan Syawal dalam keadaan belum mengganti puasa kafarah?

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Wajib mendahulukan puasa kafarah. Tidak boleh mendahulukan puasa 6 hari di bulan Syawal karena hukumnya hanya sunnah, sedangkan puasa kafarah hukumnya wajib! Maka harus ditunaikan segera.” (Al-Fatawa 15/394).

Apakah boleh menyambung puasa qadha (membayar hutang) dengan puasa 6 hari di bulan Syawal?

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Boleh, tidak mengapa.” (Al-Fatawa: 15/396).

Apakah diperbolehkan puasa sunnah tanpa disertai niat terlebih dahulu?

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Puasa 6 hari di bulan Syawal merupakan pengikut puasa di bulan Ramadhan. Jika seorang tidak meniatkan (untuk berpuasa) kecuali di siang hari, maka tidak dicatat baginya puasa sehari penuh.

Jika di hari pertama (puasa syawal) ia meniatkan puasanya di waktu dhuhur, kemudian ia berpuasa 5 hari setelahnya, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari penuh. Dikarenakan ia hanya puasa 5 hari dan setengah hari, sebab pahala tidaklah dicatat melainkan dengan adanya niat.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Hanyalah amalan itu tergantung dengan niatnya, dan baginyalah apa yang ia niatkan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Di awal siang seorang tidak meniatkan untuk berpuasa, maka ia pun tidak mendapatkan kesempurnaannya.” (Fatawa Nuur ‘Ala Darb no. 296).

Apa hikmah dari puasa 6 hari di bulan syawal ?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Hikmahnya adalah untuk menyempurnakan apa yang kurang di puasa yang wajib (puasa Ramadhan).

Dikarenakan kedudukan puasa 6 hari di bulan syawal sebagaimana shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelahnya (shalat wajib) untuk menyempurnakan apa yg kurang di dalam shalat yg wajib.” (Fatawa Nuur ‘Ala Darb no. 75).

Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button