Intisari

Tuntunan Ringkas Seputar Zakat Fitrah

 

Saudaraku Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah, telah berlalu hari-hari pertama bulan suci Ramadhan dari hadapan kita.

Pada penghujung berakhirnya bulan suci Ramadhan ini hingga menjelang shalat hari raya ‘Idul Fitri, ada satu amalan yang terhitung sebagai penyempurna ibadah puasa, yaitu zakat fitrah. Untuk itu pada kesempatan ini marilah kita sedikit mengulas beberapa hal terkait zakat fitrah, semoga bermanfaat.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim yang artinya :

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki ataupun wanita dan anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum muslimin dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya manusia untuk melaksanakan shalat ‘Ied.”

Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang masih hidup di saat itu sampai pada saat terbenamnya matahari diakhir Ramadhan (mulai memasuki malam 1 Syawal).

Sehingga ketika ada seseorang masuk Islam atau bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di saat itu, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

Adapun tolak ukur seorang muslim dikatakan mampu, sehingga dia wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah apabila dia memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama sehari semalam, kemudian masih ada kelebihan harta yang cukup digunakan untuk membayar zakat fitrah untuk diri dan keluarganya. (Lihat Fatawa Nurun ‘alaa ad Darbi 208/2-3).

Hal ini juga merupakan pendapat jumhur ulama termasuk Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, dan Ibnu Hazm. Pendapat mereka ini didasarkan kepada hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim di atas.

Apakah Janin Wajib Dizakati ?

Tidak ada sunnah (tuntunan) dari Nabi Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kewajiban bagi orang tua untuk membayar zakat fitrah atas nama janin yang masih dalam kandungan.

Namun bila ada yang melakukannya, hal ini disukai berdasarkan perbuatan Khalifah Utsman bin Affan dan beberapa shahabat yg lainnya.

Kapan Waktu Penunaian Zakat Fitrah ?

Berdasarkan pada hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat ‘Ied. Jika ditunaikan setelah Shalat ‘Ied, maka terhitung sebagai sedekah biasa.

Adapun waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah di pagi hari raya sebelum Shalat ‘Ied.

Namun diperbolehkan sejak satu atau dua hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan riwayat dari shahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

Dengan Apa Kita Membayar Zakat Fitrah ?

Yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan pokok negeri tersebut, berdasarkan pada hadits riwayat Abu Said Al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu.

Ukurannya adalah sebanyak satu sha’, kalau di negeri kita dinilai seberat 2,5kg beras insyaAllah sudah mencukupi. Wallahu A’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang?

Tidak ada satu riwayatpun yang Menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan atau menganjurkan umatnya untuk berzakat fitrah dengan uang. Sehingga tidak diperbolehkan menurut pendapat yg lebih kuat dari kalangan para Ulama.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Menurut pendapat yang lebih kuat, zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin dan bukan kepada amil zakat, muallaf, orang yang terbelit hutang dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah : 60.

Karena ayat tersebut berbicara tentang golongan yang berhak menerima zakat maal (zakat harta) bukan zakat fitrah. Hal ini berdasar pada hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Saudaraku kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah,

Demikian Tuntunan Ringkas Seputar Zakat Fitrah. Semoga Allah Ta’ala menerima amal ibadah kita di bulan Suci Ramadhan ini dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Selengkapnya baca di Buletin Al Ilmu, edisi no. 35/IX/XII/1435 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button