Fiqih

Hukum Shalat Berjama’ah di Masjid atau Mushalla Bagi Laki-laki

 

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid atau Mushalla Bagi Laki-Laki

Pertanyaan :
Apa hukum bagi seseorang yang mengerjakan seluruh shalat wajib, hanya saja ia mengerjakan shalat tersebut sendirian di rumahnya dan tidak mengerjakannya secara berjama’ah di masjid?

Jawaban :
Orang ini berarti telah mengabaikan kewajiban besar, yaitu shalat berjamaah. Dia melaksanakan shalat namun meninggalkan hal yang wajib yaitu shalat berjamaah. Jika itu terjadi karena udzur maka tidak mengapa, tetapi jika tanpa udzur maka hal tersebut tidak halal baginya dan ia berdosa, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر، قيل وما العذر؟ قال: خوف أو مرض

“Barangsiapa mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali ia mempunyai udzur. Dikatakan kepada beliau: Apa contoh udzur tersebut? Beliau menjawab: adanya rasa takut atau sakit.” (HR. Abu Dawud).

Seorang muslim hendaknya mengerjakan shalat berjamaah. Mengapa masjid dibangun?! Mengapa adzan, panggilan shalat disyariatkan?! Tidaklah semua ini ditujukan melainkan untuk shalat berjamaah?!

Dahulu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbiasa shalat berjamaah bersama para shahabatnya. Suatu saat beliau tidak mendapati beberapa shahabatnya. Lalu beliau berkata, “Apa ada yang melihat fulan dan allan?” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan, “Shalat yang paling sulit bagi orang munafik adalah Shalat Isya’ dan Shalat Shubuh. Seandainya mereka mengetahui (keutamaan) yang ada di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun mereka merangkak.” Beliau kembali berkata, “Aku ingin  memerintahkan seseorang untuk melaksanakan shalat (berjamaah), dan ketika shalat telah ditegakkan, aku akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, dan aku akan membakar rumah-rumah mereka dengan api.”

Hal ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan syariat kepada Nabi kalian sebagai sunnah-sunnah petunjuk. Shalat lima waktu termasuk di antara sunnah-sunnah petunjuk tersebut. Seandainya kamu shalat di rumahmu sebagaimana orang yang meninggalkan shalat berjamaah ini shalat di rumahnya, itu berarti kamu telah tersesat dan meninggalkan sunnah Nabimu.

Aku memperhatikan di kalangan kami (para shahabat Nabi Radhiyallahu ‘Anhum), tidak ada seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang terkenal kemunafikannya.

Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan di shaff (barisan) shalat yang ada.”

Seorang muslim harus menjaga shalat berjamaah dan tidak lalai terhadapnya.

Sumber : Fatawa ‘Ala Hawa’ Li asy-Syaikh Shalih al-Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button