Fiqih

Hukum Wanita Haid Menyentuh dan Membaca Al Qur’an

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an, dan pada bulan tersebut juga dihasung untuk diisi dengan memperbanyak membaca dan mengkhatamkan Al Qur’an.

Namun bagaimana bagi para wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas apakah diperbolehkan bagi mereka untuk menyentuh dan membaca Al Quran??

Tentang wanita haidh membaca Al-Quran, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang lebih rojih (kuat) adalah : BOLEH.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam riwayat Imam Muslim tentang wanita haidh :

إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

“Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu”.

Apabila wanita haidh dilarang membaca Al-Quran, tentunya mereka akan lama tidak membaca Kalamullah dan mereka akan banyak tertinggal membaca dzikir yang utama ini, terlebih lagi mereka dalam kondisi imannya melemah, sementara haidh tidak berada di tangan-tangan mereka.

Adapun terkait menyentuh mushaf Al Qur’an, terjadi juga perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat yang dikuatkan oleh Al Imam Al Albani dan Syaikh Muqbil Al Wadi’iy rahimahumullah adalah boleh bagi wanita haidh untuk menyentuh mushaf, karena tidak ada larangan yang jelas, dan tidak ada larangan yang shahih tentang hal itu. Adapun hadits Amr Ibn Hazm :

أن لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

“Jangan menyentuh Al Qur’an kecuali seorang yang suci.”

Bagi yang berpandangan hadits ini shahih (di antara yang menshahihkannya adalah Al Imam al-Albaniy rahimahullah) yang dimaksud dengan طاهر (orang yang suci) di dalam hadits tersebut adalah mukmin, karena ada riwayat lain yang shahih di dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

“Seorang mukmin tidaklah najis.”

Karena seorang mukmin tidaklah najis, maka boleh baginya untuk menyentuh mushaf.

Namun sebaiknya untuk keluar dari perselisihan, dengan memilih pendapat yang lebih berhati-hati, dengan mempersilahkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an namun menggunakan sarung tangan, atau apapun yang membuat dia tidak menyentuh mushaf Al Qur’an secara langsung.

Wallahu A’lamu bish Shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button