Adzan dan Iqomah bagi Wanita ketika akan Menunaikan Shalat
Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz Rahimahullah, Mufti Kerajaan Arab Saudi pada masanya, pernah ditanya,
Pertanyaan :
Apakah bagi wanita muslimah wajib melakukan adzan dan iqomah ketika hendak melaksanakan shalat?
Jawaban : Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah wa ’ala Alihi wa ashhabihi wamanihtada bihudahu. Amma ba’du :
Tidak ada kewajiban adzan dan iqomah bagi wanita. Ini (adzan dan iqomah) untuk laki-laki, yang sunnah bagi wanita, dia shalat tanpa adzan dan iqomah.
Jikalau dia shalat dengan adzan dan iqomah maka dia telah berbuat jelek dan melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan, akan tetapi shalatnya sah.
https://binbaz.org.sa/fatwas/4965/%D8
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya dengan pertanyaan senada dan beliau pun juga menjawab bahwa wanita tidak berkewajiban melaksanakan adzan dan iqomah karena kedua amalan ini harus dilaksanakan dengan suara yang keras. Sementara wanita diperintahkan untuk menutup diri dan merendahkan suaranya.
Sebagaimana ketika seorang imam shalat melakukan ke salahan maka wanita tidak boleh menegurnya dengan suara akan tetapi dengan tepuk tangan.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
إذا أنابكم شيء في صلاتكم فليسبح الرجال ولتصفق النساء
Jika menimpa kalian sesuatu di dalam shalat kalian maka hendaknya bertasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita.
Disadur dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah