Fiqih

Antara Jilbab Syar’i dan Jilbab Gaul

Hijabnya wanita di hadapan lelaki bukan mahram merupakan perkara yang wajib. Karena wanita adalah fitnah dan melihatnya juga fitnah.

Maka wajib bagi wanita untuk berhijab, dalam rangka menjauhkan fitnah baginya dan bagi selainnya.

Sungguh Allah Ta’ala telah memerintahkannya kepada istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka kepada selain mereka lebih utama.

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab : 53).

Hijab bisa menggunakan jilbab atau pakaian lainnya yang bisa menutupi badan, termasuk wajah. Wajah merupakan perhiasan terbesar, maka menutupnya merupakan perkara yang sangat penting.

Hukum menampakkan mata bagi wanita ketika berhijab

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata :
“Tidak mengapa bagi wanita menampakkan salah satu matanya atau kedua matanya untuk melihat, melihat jalan atau suatu kebutuhan yang ingin ia ambil dan membawanya.” (binbaz.org.sa).

Hukum Jilbab Gaul

Imam Al-Albani Rahimahullah berkata:
“Maksud dari perintah berjilbab hanyalah untuk menutupi perhiasan wanita, maka tidak masuk akal ketika jilbab itu sendiri menjadi perhiasan.” (Jilbabul Mar’atil Muslimah Fil Kitabi Wa Sunnah hlm.120).

Wallahu a’lamu bish shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button