Bolehkah Penderita Asma Menghirup Obat Semprot Ketika Berpuasa?

Tak terasa bulan yang dirindu dan dinanti telah hadir di tengah-tengah kaum muslimin. Mereka di berbagai penjuru dunia berlomba untuk menyambutnya. Bulan Ramadhan, demikian nama bulan ini diabadikan dalam Al Quran.
Kaum muslimin rahimakumullah, sebuah perkara yang menakjubkan dari keindahan agama lslam -terkhusus di bulan Ramadhan ini- adalah dijumpainya banyak keringanan dari Dzat Yang Maha Bijaksana bagi para hamba-Nya dalam menjalankan ibadah puasa.
Banyak permasalahan telah dijelaskan oleh para ulama lslam, bahkan dalam perkara kekinian. Di antaranya adalah hukum penggunaan obat semprot bagi penderita asma atau sesak napas.
Berikut kami nukilkan fatwa ulama besar (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah) di era ini terkait hal tersebut.
Pertanyaan: Apa hukum penggunaan obat sesak napas -berbentuk semprot- bagi orang yang berpuasa, apakah batal puasanya?
Jawaban: obat semprot ini sifatnya menguap dan tidak akan sampai ke dalam lambung. Maka dengan kondisi itu kami sampaikan: tidak mengapa bagimu untuk menggunakan obat semprot dalam keadaan engkau berpuasa dan puasamu tidak menjadi batal karenanya.(Fatawa Arkanil lslam 475).
Wallahu a’lamu bish shawab. (UMS).





