Bolehkah Memakan Kepiting?
Tidak diragukan lagi tentang kelezatan daging kepiting bagi masyarakat lndonesia, namun tidak sedikit yang meragukan tentang kehalalannya, baik yang mengatakan hukumnya makruh bahkan lebih dari itu ada yang mengatakan tentang haramnya kepiting.
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah,
Berikut kami bawakan fatwa Komite Tetap Bagian Riset llmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi perihal hukum memakan kepiting :
Hukum asal memakan kepiting adalah halal, karena ia termasuk hewan laut, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
{ أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ }
“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah ayat 96).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang lautan :
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
“Air laut itu suci dan bangkainya halal.”
Kecuali bila terbukti di sisi para ahli (tentang hewan itu) yang menunjukkan tentang keharamannya.
(Fatawa Komite Tetap Bagian Riset llmiyah dan Fatwa jilid 22 hal 324 -325). Lantas bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa kepiting hidup di dua alam ?
Maka perlu diketahui (terlepas apakah sisi pandang ‘hidup di dua alam’ layak menjadi sebab pengharaman suatu hewan atau tidak), seorang Dosen Pakar Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Dr Sulistiono menyatakan :
“Kepiting adalah jenis binatang air karena bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan tidak akan mengeluarkan telur di darat melainkan di air karena ia memerlukan oksigen dari air. Kepiting, termasuk keempat jenis di atas, ada yang hidup di air tawar saja, di air laut saja, dan hidup di air laut dan tawar. Jadi, tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam (laut dan darat)”. [https://bpkh.go.id/halalkah-mengonsumsi-kepiting/].
Maka berdasarkan apa yang telah lewat penyebutannya di atas kita bisa mengetahui bahwa ternyata kepiting halal dan boleh untuk dimakan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat.