Faedah Ringkas

Batalkah Sholat karena Banyak Gerak…?

Ada seseorang yang mengajukan pertanyaan kepada asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah sebagai berikut,

“Ada sebuah problem yang terjadi pada saya, dimana, saya adalah orang yang banyak bergerak di saat shalat. Dan saya pernah mendengar ada hadits yang bermakna bahwa lebih dari 3 kali gerakan di dalam shalat akan membatalkan shalat tersebut. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut dan bagaimana caranya agar bisa lepas dari banyaknya gerakan sia-sia di dalam shalat?”.

Jawaban :

“Yang sunnah bagi seorang mukmin adalah agar ia fokus pada shalatnya serta khusyu’ di dalam melaksanakannya; khusyu’ dengan hatinya dan badannya, baik pada saat melaksanakan shalat wajib ataupun shalat sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

( قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ. ٱلَّذِینَ هُمۡ فِی صَلَاتِهِمۡ خَـٰشِعُونَ )

Artinya :
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyu’ dalam shalatnya”. (Al-Mu’minun 1-2).

Dan hendaklah ia thuma’ninah (tenang) di dalam shalatnya, dan hal itu termasuk rukun dan kewajiban yang paling penting di dalam shalat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang jelek shalatnya dan ia tidak thuma’ninah padanya,

Artinya:
“Kembalilah melaksanakan shalat karena engkau belum melaksanakan shalat, maka iapun kembali melaksanakannya hingga 3 kali (bolak-balik), lalu orang tersebut berkata: wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak bisa lagi melaksanakan dengan baik dari selain ini, maka ajarilah saya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

“Apabila engkau berdiri untuk melaksanakan shalat maka sempurnakanlah wudhu’mu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an, kemudian ruku’lah hingga engkau thuma’ninah (tenang) di dalam ruku’, kemudian bangkitlah (dari ruku’) hingga engkau tegak berdiri, kemudian sujudlah hingga engkau thuma’ninah di dalam sujud, kemudian lakukanlah demikian dalam semua shalatmu”. (Di sepakati atas keshahihannya)

Dan di dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Kemudian bacalah Ummul Qur’an (surat al-Fatihah) dan dengan apa yang Allah kehendaki (dari surat yang bisa engkau baca).”

Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwasanya thuma’ninah (ketenangan) adalah salah satu rukun di dalam shalat dan kewajiban yang sangat besar, dimana shalat tidak sah bila tidak melakukannya. Barangsiapa yang shalatnya seperti mematuk maka tidak ada shalat baginya. Dan kekhusyu’an adalah inti serta ruh dari shalat.

Maka yang di syariatkan bagi seorang mukmin adalah agar mementingkan thuma’ninah tersebut dan bersemangat untuk menunaikannya.

Adapun membatasi jumlah gerakan yang di aggap menghilangkan thuma’ninah dan kekhusyu’an dengan 3 kali gerakan, maka tidak ada hadits yang datang dari Nabi (yang menerangkannya), tetapi hal tersebut hanya pendapat dari sebagian ulama, dan tidak ada dalil yang bisa di jadikan sandaran.

Akan tetapi hukumnya makruh (di benci) melakukan gerakan yang sia-sia/tidak ada kebutuhan di dalam shalat seperti menggerak-gerakkan/memegang-megang hidung, jenggot, pakaian, dan sibuk dengan gerakan-gerakan tersebut. Dan apabila gerakan sia-sia/tidak ada kebutuhan tersebut jumlahnya banyak dan berturut-turut maka ia membatalkan shalat.

Adapun bila gerakan tersebut hanya sedikit seperti yang sudah biasa terjadi, atau gerakannya banyak namun tidak berurutan/berkesinambungan, maka shalat tidak batal karena sebab gerakan tersebut. Akan tetapi di syariatkan bagi seorang mukmin untuk menjaga kekhusyu’an dan meninggalkan gerakan sia-sia/tidak ada kebutuhan baik sedikit ataupun banyak, dan hendaknya ia bersemangat untuk meraih kesempurnaan shalat.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan yang sedikit di dalam shalat, demikian pula gerakan yang sifatnya terpisah dan tidak berturut-turut tidaklah membatalkan shalat, adalah apa yang di riwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pada suatu hari beliau pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiyallahu anha dalam keadaan beliau sedang shalat. Dan di riwayatkan pula dari nabi dari hadits Abu Qatadah radhiyallahu anhu bahwa pada suatu hari nabi shalat mengimami kaum muslimin sambil menggendong Umamah; putri dari putri beliau yaitu Zainab radhiyallahu anha (cucu nabi), apabila nabi sujud maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit berdiri, beliau menggendongnya kembali. Allahlah Dzat yang memberi taufiq.”

Sumber: Majmu’ Fatawa asy-Syaikh bin Baz (11/112-113).

Semoga sajian ini bermanfaat bagi kita semua, amiin ya Rabbal ‘Alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button