Faedah Ringkas

Audio: Bolehkah nge-prank?

 

Prank adalah kata dalam Bahasa Inggris yang artinya senda gurau, kelakar, olok-olok, guyonan, candaan, menipu atau mengibuli.

Prank zaman sekarang dimaknai sebagai senda gurau atau candaan dengan membohongi seseorang dan bersifat ‘mengerjai’ dengan tujuan agar target prank merasa kaget, terkejut, ketakutan atau bahkan merasa malu.

Budaya Prank bukanlah etika yang baik dalam agama Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan untuk menjauhi bentuk tindakan yang termasuk bagian dari Prank.

Diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

[ لا يحل لمسلم أن يروع مسلما ]

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut saudara muslim lainnya”. (HR. Abu Dawud).

Begitu juga dengan sabda Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya entah dalam rangka main-main ataukah sungguh-sungguh. Barang siapa yang mengambil tongkat saudaranya hendaknya ia mengembalikannya”. (HR. Tirmidzi No. 2160).

Al-Imam Abu Ubaid rahimahullah menjelaskan :

“Makna hadits di atas adalah mengambil barang saudaranya bukan ingin mencurinya. Hanya ingin membuat pemilik barang tersebut marah. Barang tersebut diambil dalam rangka main-main (bercanda) namun serius ingin membuatnya marah, takut, dan terganggu“.

Hadits di atas menyebutkan benda yang diambil berupa tongkat hanya sebagai contoh saja. Karena tongkat merupakan benda yang tidak terlalu penting dan tidak terlalu berharga bagi pemiliknya.

Agar diketahui bahwa barang yang lebih berharga lebih berhak dan lebih pantas untuk tidak diperlakukan demikian.

Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi (6/315-317).

Wallahu a’lamu bish shawab

Barokallahu fiikum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button