Fiqih

Berbenah Diri Dalam Acara Walimah

Di antara puncak kebahagian yang dirasakan seseorang adalah pada saat walimatul ursy. Berkumpulnya para tamu undangan dari sanak kerabat dan tetangga semakin memupuk suasana kebahagiaan. Walimah bukanlah pesta biasa, namun termasuk amalan mulia yang disyariatkan dalam Islam. Rasulullah bersabda,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

‘’Adakan walimah walaupun dengan (menyembelih) seekor kambing.’’ (HR.  al-Bukhari)

Para pembaca rahimakumullah

Sabda Rasulullah di atas, mengandung makna perintah. Sehingga bagi saudara-saudaraku yang akan mengadakan acara walimah hendaknya menyadari bahwa acara tersebut merupakan bentuk pengamalan terhadap perintah Rasulullah.

Tidaklah beliau memerintahkan suatu amalan melainkan amalan tersebut memiliki nilai kebaikan dan kemuliaan di sisi Allah. Sehingga dalam pelaksanaannya harus diiringi dengan niat ikhlas karena Allah dan meneladani bimbingan Rasulullah, serta jangan sampai dicampuri dengan hal-hal yang bisa merusak nilai kemuliaan amalan tersebut.

Wahai saudaraku, suatu amalan yang pada asalnya baik dan mulia bisa menjadi rusak dan tiada berarti apabila tidak ikhlas dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Walimah memang disyariatkan untuk menampakkan rasa senang dan merayakan akad nikah yang telah berlangsung sebelumnya. Namun saat bergembira itu jangan sampai mengabaikan tuntunan Islam. Jangan sampai walimah tersebut menyelisihi syari’at apalagi dicampuri dengan berbagai pelanggaran dan kemaksiatan, karena hal itu bisa mendatangkan kemurkaan dari  Allah.

Di antara perkara yang kerap terjadi dalam akad nikah dan walimah, namun perkara tersebut tidak ada tuntunannya dari baginda Nabi bahkan perkara tersebut akan mendatangkan dosa, yaitu:

1.    Khurafat dan kesyirikan

Di antara  contoh khurafat adalah menentukan hari pelaksanaan pernikahan dengan cara menyesuaikan tanggal  kelahiran (weton) antara kedua mempelai. Dengan tujuan agar kehidupan pasangan tersebut selalu bahagia di kemudian hari.

Ketahuilah bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk khurafat yang tidak boleh dilakukan apalagi diyakini kebenarannya. Rasulullah, para shahabat, dan para imam yang mulia, seperti: al-Imam asy-Syafi’i, al-Imam Malik, al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam Ahmad tidak pernah melakukan hal itu.

Kalau seandainya hal itu baik maka tentu mereka telah melakukannya,  karena mereka sangat bersemangat menggapai kebaikan.

Begitu pula tradisi membuat sajen atau sesajen yang diletakkan di tempat-tempat tertentu seperti di pojok-pojok rumah, di atas atap, di bawah kolong jembatan dll. Dengan tujuan agar supaya ‘para penunggu’ tempat-tempat tersebut tidak mengganggu dan tidak mendatangkan marabahaya terhadap rumah tangga kedua mempelai.

Praktek yang demikian ini mengandung kesyirikan, karena:

  1. Pertama, unsur pengagungan terhadap jin dengan mempersembahkan sesajen kepadanya. Sikap pengagungan terhadap jin yang berujung pada mensejajarkan nya dengan Allah, ini yang merupakan kesyirikan.
  2. Kedua, unsur memohon perlindungan kepada selain Allah dalam perkara yang tidak dimampui kecuali oleh Allah.

Inilah di antara contoh kesyirikan yang dilarang dalam agama Islam dan sangat berbahaya bagi pelakunya.

2.    Nyanyian dan musik.

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah, musik dan nyanyian kerap kali mengiringi suatu walimah. Jika tidak ada musik dan nyanyian seakan kurang sempurna. Akan tetapi seorang muslim yang taat, dia akan mengedepankan aturan Allah dan Rasul-Nya karena dia yakin bahwa setiap aturan Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung kebaikan bagi umat manusia, baik di dunia terlebih di akherat nanti. Sebaliknya melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya  akan mengantarkan kepada keburukan dan kebinasaan, di dunia terlebih di akherat.

Wahai saudaraku, mari kita perhatikan ketentuan Allah tentang musik dan nyanyian. Allah berfirman (yang artinya),

“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan ucapan yang melalaikan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Luqman: 6)

Shahabat Abdullah bin Abbas, putra paman Rasulullah yang dijuluki sebagai turjumanul quran yaitu ahli tafsir al-Quran menjelaskan, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan semisalnya. Sehingga tafsir dari ucapan yang melalaikan dalam ayat tersebut adalah nyanyian.  (Lihat Al-Adabul Mufrad no. 1265 karya al-Imam al-Bukhari)

Shahabat Abdullah bin Mas’ud, seorang shahabat mulia yang diberikan kelebihan yang luar  biasa dalam ilmu dan amal dan tidak ada satu ayat pun melainkan beliau mengetahui dimana, kapan,  dan sebab turunnya. Beliau menegaskan tentang ayat di atas bahwa (ucapan yang melalaikan) itu adalah nyanyian, kemudian beliau menegaskan dengan sumpah, Demi Allah yang tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah, beliau mengulanginya hingga tiga kali. (HR. Ibnu Jarir dengan sanad yang shahih, dishahihkan oleh para ulama seperti al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani rahimahumullah).

Penafsiran seperti ini juga telah datang dari para ulama besar, seperti: Ikrimah, Mujahid, al-Hasan al-Bashri dan para ulama yang lainnya. Rasulullah juga bersabda,

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Benar-benar akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras), dan alat musik.” (HR. al-Bukhari no. 5590, dari shahabat Abu Malik Al-Asy’ari)

Fatwa Ulama Salaf

Telah banyak fatwa ulama salaf dalam masalah musik dan nyanyian. Karena terbatasnya tempat maka akan kami nukilkan sebagiannya saja.

Al-Imam Ibnul Jauzi menyatakan,

“Para tokoh dari murid-murid imam asy-Syafi’i  mengingkari nyanyian, para pendahulu mereka tidak diketahui ada perselisihan dalam masalah ini.” (Talbis Iblis: 283)

Al-Imam ibnu Abdil Bar menyatakan,

“Termasuk penghasilan yang disepakati keharamannya adalah riba, upah pelacur, suap, upah meratapi mayit, nyanyian, perdukunan, mengaku mengetahui ilmu ghaib, …” (Al-Kafi Libni Abdil Bar: 191)

Al-Imam ath-Thabari yang bermazhab Syafi’i dengan tegas  mengatakan,

”Para ulama di berbagai negeri telah sepakat tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir al-Qurthubi 56/14)

3.    Ikhtilath

Ikhtilah yaitu bercampur baurnya antara lawan jenis yang bukan mahramnya.  Sering dalam acara walimah ikhtilah ini masih dianggap hal yang biasa.

Padahal Allah telah memerintahkan lelaki yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari melihat wanita yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya, wanita yang beriman agar menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana  termaktub dalam firman-Nya:

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian  itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …” (An-Nur: 30-31)

Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan pandangan mereka.

Kemudian Allah menerangkan bahwa hal itu lebih suci bagi mereka. Lalu bagaimana dengan bercampur baur antara lawan jenis? Tentunya hal itu lebih dilarang lagi.   Allah juga berfirman (yang artinya),

“Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada.” (Ghafir: 19)

Shahabat Ibnu Abbas berkata,

“Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita tadi.”

Ibnu Abbas berkata pula,

“Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Allah mengetahui keinginan dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita tersebut.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198)

Allah menyifati mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana lagi dengan ikhtilath? Bila memandang saja dicap berkhianat sebagai penilaian yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan dengan wanita ajnabiyah (bukan mahramnya).

Akhir kata, semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat untuk segenap para pembaca terutama bagi penulisnya.

Washallallahu álaihi wasallam wal hamdulillah Rabbil ‘alamin.

Penulis: Ustadz Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button