Faedah Ringkas

Tips Sukses Berpoligami

 

Tiada yang buruk dalam setiap ajaran Agama lslam. Bahkan sebaliknya, seluruh ajaran dan syariat yang terkandung di dalamnya merupakan sebuah keindahan.

Lantas bagaimana lagi jika syariat yang terkandung padanya keindahan tersebut ternyata dilakukan dan diamalkan oleh banyak Nabi dan Rasul?

Demikian sekelumit tentang syariat poligami.

Namun sangat disayangkan ketika kemuliaannya tercoreng dengan sebab ulah oknum pelakunya, sehingga sebagian masyarakat menjadi antipati ketika menjumpai kegagalan demi kegagalan beberapa oknum pelakunya, entah karena motif dan tujuannya hanya semata ingin coba-coba dalam melampiaskan syahwat atau karena kurangnya bekal ilmu dalam menjalaninya.

Pembaca yang budiman, perlu diketahui sebagaimana amalan lainnya yang memiliki syarat, rukun, kewajiban dan hal-hal yang menunjang keberhasilannya, demikian pula dengan syariat poligami, seseorang dituntut untuk memperhatikan adab-adab dan etika serta syarat dalam berpoligami diantaranya :

1. Mempertimbangkan kebutuhan dirinya terhadap poligami. Tidak melulu setiap orang yang beristeri satu, ketika menjumpai kekurangan pada istrinya, menuntut dia untuk berpoligami.

Karena tidak jarang dijumpai seorang istri yang begitu baik dan pintar dalam melayani serta membantu kebutuhan suaminya dari berbagai sisinya, sehingga dia bisa mencukupkan suaminya dari wanita lain.

Berkata Al Hafidz lbnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha :

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mempoligami Khadijah sampai beliau (Khadijah) meninggal dunia. (Riwayat Muslim).

“Pada pernyataan tersebut terdapat sebuah dalil yang menunjukkan tingginya kedudukan dan tambahan keutamaan yang dimiliki Khadijah (Radhiyallahu ‘Anha) sehingga dia telah mampu mencukupi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari wanita lain.” (Fathul Bari 5/137).

2. Yakin bahwa dia mampu bersikap adil kepada para istri dalam urusan jatah bermalam, nafkah, tempat tinggal dan sandang. Sehingga jika dia merasa tidak mampu untuk bersikap adil, hendaknya dia mencukupkan dengan satu wanita saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً (النساء : ٣)

“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS An Nisaa : 2).

Berkata Al lmam Asy Syafi’i rahimahullah :

“Aku tidak mengetahui adanya ulama yang menyelisihi pendapat wajibnya bagi seorang lelaki untuk bersikap adil dalam pembagian diantara para istrinya.” (Al Umm 5/280).

Berkata Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhahullah :

“Wajib bagi seorang suami untuk bersikap adil diantara para istrinya dalam urusan nafkah, tempat tinggal dan sandang serta jatah bermalam.”
(Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 89/24).

Bahkan dalam perkara yang tidak wajib untuk bersikap adilpun, disukai seorang suami untuk berlaku adil diantara para istrinya.

Lihatlah bagaimana seorang tabi’in yang mulia, Jabir lbnu Zaid (murid shahabat lbnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu) dalam memperlakukan para istrinya, sebagaimana beliau katakan :

“Dahulu aku memiliki dua orang istri dan aku bersikap adil diantara mereka sampai dalam urusan mencium pun (aku bersikap adil).” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya).

Kaum muslimin rahimakumullah, demikian bimbingan ringkas yang kiranya perlu diketahui bagi seseorang yang hendak berpoligami.

وبالله التوفيق والسداد والحمدلله رب العالمين

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button