Uncategorized

Perdukunan Terlarang, Bagaimana dengan Sulap?

 

Segenap pembaca rahimakumullah,

Akhir-akhir ini, berita seputar sulap, perdukunan dan ramalan semakin viral di tengah-tengah masyarakat. Pro dan kontra pun bermunculan, mulai dari pihak yang menentang hingga pihak yang mendukungnya dan menganggapnya sebagai bagian dari seni.

Tentunya tidak diragukan bahwa praktek penipuan yang dilakukan sebagian orang untuk menyembuhkan berbagai penyakit dengan menggunakan trik sulap merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela, namun bagaimana dengan praktip sulap itu sendiri? Benarkah yang demikian diperbolehkan dalam lslam walaupun dengan mengatas namakan seni?

Berikut beberapa fatwa Ulama lslam terkait hukum mempelajari dan mempraktekkan hal-hal tersebut.

Berkata Imam ar-Ramli asy-Syafi’i rahimahullah :

“Dan tidak perlu di bedakan antara ilmu sihir dan ilmu yang sejenis dengannya seperti simia dan sulap, karena kedudukannya sama dari sisi keharusan untuk menjauhinya karena keharamannya.”

(Fatawa ar-Ramli fi Furu’ Fiqhi asy-Syafi’i halaman 733 cet. Darul Kutub al-Ilmiyyah).

Berkata Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah :

“Tidak boleh menjual buku-buku yang mengandung kekufuran, demikian pula buku-buku ramalan, sulap dan filsafat, serta buku-buku batil lagi haram lainnya, menjualnya hukumnya batil karena tidak ada di dalamnya manfaat yang bisa didapatkan.”

(Al-Majmu’ 9/303).

Berkata Imam Zakariya al-Anshari asy-Syafi’i rahimahullah :

“(Pendapat) yang paling benar adalah, bahwa mempelajari sihir hukumnya haram. Begitu pula perdukunan, ramalan dengan bintang, ramalan dengan pasir, gandum, kerikil, serta praktek sulap.”

(Al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarhil Bahjah al-Wardiyyah, 5/17).

Berkata Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah :

“Karena trik sulap pada hal-hal di luar kebiasaan keumuman manusia sama seperti sihir.”

(Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Madzhabi al-Imam asy-Syafi’i 13/95).

Pembaca yang semoga dirahmati Allah,

Ancaman yang sangat keras bahkan telah datang dari nabi penyayang; nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya tentang perkara ghaib, maka tidak di terima sholatnya selama 40 hari (HR. Muslim no.2230), dan bila mempercayai berita ghaib dari dukun dan peramal maka ia kafir (Shahih at-Targhib no. 3049).

Demikianlah sajian singkat seputar sulap, perdukunan dan ramalan, semoga memberi pencerahan untuk kita semua.

Semoga Allah selalu membimbing langkah kita pada jalan yang lurus.

Aamiin ya Rabbal alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button