Apakah Semua Demonstrasi Terlarang?

Demonstrasi, sebuah istilah yang bermakna pernyataan protes yang dikemukakan secara massal.¹
Karena melibatkan massa, umumnya berjalan tidak kondusif serta butuh pengawalan aparat keamanan.
Hal tersebut bisa diprediksikan melihat asasnya adalah bentuk protes dengan berbagai macam sebabnya. Entah protes karena kenaikan harga pangan dan BBM, atau kasus apapun yang dinilai sebagai penyelewengan di tubuh internal pemerintah.
Demikianlah umumnya, pemerintah yang sering dijadikan sasaran tindakan protes demonstrasi.
Sehingga banyak orang beranggapan bahwa demonstrasi merupakan solusi untuk menyampaikan aspirasi suara rakyat kepada pemerintah. Bebas menyampaikan aspirasi rakyat atas berbagai kesalahan pemerintah dinyatakan sebagai kebebasan yang sangat asasi dalam kehidupan menjadi rakyat.
Para pembaca kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Rabbul Alamin yang Maha Rahmah (Pengasih),
Allah Ta’ala memilih agama Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai-Nya untuk dipeluk oleh seluruh umat manusia, telah menjadikannya sebagai agama yang benar-benar sempurna. Tanpa butuh penambahan atau pengurangan dari segala sisi.
Termasuk mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik sebagai rakyat ataupun pemimpin.
Mengatur tatanan kehidupan serta hubungan antara rakyat dengan pemerintahnya.
Allah memerintahkan kaum muslimin -sebagai rakyat- untuk taat patuh kepada pemerintah dalam perkara yang makruf pada firman-Nya :
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ }
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ : 59).
Al-Imam Ismail bin Umar Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menafsirkan ayat di atas pada potongan (وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ) bahwa diantara *makna dari* ulul amri juga mencakup : pemerintah.²
Bahkan ketika ada penguasa yang bertindak zhalim dan jahat terhadap rakyat, Islam juga telah memberikan bimbingan yang tepat untuk rakyat dalam menyampaikan aspirasi, nasehat, teguran dalam meluruskan kekeliruan pemerintahnya.
Bagaimana caranya? Apakah dengan turun ke jalan-jalan, melakukan unjuk rasa mengerahkan sekian banyak massa?
Mari kita simak sabda Nabi Muhammad Shallallahu’ Alaihi wa Sallam berikut ini :
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيْحَةٌ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَّةً وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ وَلْيخْلُ بِهِ فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ لَهُ وَالَّذِي عَلَيْهِ
“Siapa yang mempunyai nasihat bagi penguasa; maka jangan dia sampaikan secara terbuka. Hendaknya dia temui secara khusus baru dia sampaikan. Bila diterima maka itulah yang diharapkan. Sedang jika tidak; maka dia telah menjalankan hak dan kewajibannya.”³
Demikianlah Islam mengatur; dengan nasehat secara tertutup maka wibawa penguasa/pemerintah lebih terjaga, stabilitas keamanan juga lebih kondusif.
Agama Islam adalah agama yang teratur, penuh kasih sayang, mengajarkan sikap hikmah, sikap penuh ketertiban dan mengutamakan ketenangan serta menjauhi kekacauan.
Mungkin ada yang menyatakan bahwa demonstrasi unjuk rasa boleh karena pemerintah sendiri membolehkannya. Atau boleh jika unjuk rasa mendukung pemerintah dan beberapa kebijakannya.
Mari kita simak bimbingan para ulama di bawah ini!
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Nuh Najati rahimahullah berkata ketika menjelaskan bahwa demonstrasi termasuk kebiasaan meniru orang-orang kafir :
“Saya menambahkan keterangan lain selain fakta bahwa demonstrasi ini adalah fenomena membebek orang-orang kafir dalam cara mencela beberapa kebijakan yang dibebankan kepada mereka oleh pemerintah mereka. Atau untuk menunjukkan bahwa mereka setuju dan puas dengan beberapa kebijakan (pemerintahnya, pen).
Saya tambahkan satu hal lagi, yaitu : demonstrasi ala Eropa dan kemudian yang diikuti oleh kaum muslimin, bukanlah sarana syar’i untuk memperbaiki pemerintah dan kemudian memperbaiki masyarakat. Dari sini (kita tahu, pen) bahwa semua kelompok dan semua partai Islam telah keliru, yang mana mereka tidak mengikuti ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam mengubah (dan memperbaiki, pen) masyarakat.
Perubahan masyarakat dalam tatanan syariat Islam tidak datang dengan yel-yel (unjuk rasa, pen), teriakan dan demonstrasi, melainkan dengan ketenangan, dan menyebarkan ilmu (agama Islam, pen) di kalangan kaum muslimin dan mendidik mereka tentang Islam ini sampai pendidikan ini membuahkan hasil walaupan membutuhkan jangka waktu yang lama. Sarana pendidikan dalam Syariat Islam berbeda sama sekali dengan sarana pendidikan di negara-negara kafir.
Ringkasnya, demonstrasi yang terjadi di sebagian negeri muslimin secara hukum asal, tindakan tersebut sudah keluar dari jalannya (ulama, pen) muslimin dan merupakan sikap membebek terhadap kaum kafir.
Allah Rabbul Alamin telah berfirman :
وَمَن یُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَیَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَیَتَّبِعۡ غَیۡرَ سَبِیلِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ *-في كل شيء-* نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَاۤءَتۡ مَصِیرًا
Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, -dalam segala perkara- Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisa’ : 115).”⁴
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk selalu kembali kepada Al-Quran dan Sunnah dalam setiap problematika kita, dan memperbaiki pemerintah kita, menjadikannya pada keadaan yang terbaik. Amin.
——————-
- Kamus Besar Bahasa Indonesia: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/demonstrasi
- Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim jilid 1, hal 588 (cet. Darul Fikr).
- Hadits Hasan – riwayat Al-Hakim, III/290.
- Fatawa Juddah rekaman no. 12.