Khusus

BERBAGI UANG dan HADIAH LEBARAN, APAKAH ADA SUNNAHNYA?

Momen hari raya, tentu akan menjadi momen bahagia bagi seluruh kaum muslimin. Kebahagiaan tersebut akan semakin lengkap dan hangat ketika ada amplop lebaran yang dibagikan di hari itu.

Bagi-bagi uang atau hadiah kepada anak-anak kerabat dan tetangga adalah pemandangan yang lumrah (lazim) terjadi di momen lebaran di negeri kita. Lantas, apakah ini ada sunnahnya dari para salaf?

Syaikh Ibnu Utsaimin (w. 1421H) rahimahullah berpandangan, bahwa saling berbagi hadiah, menyajikan berbagai makanan, mengundang tetangga dan kerabat, saling berkumpul dan bersuka ria di hari raya adalah adat kebiasaan yang dibolehkan.

Beliau berdalil dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang menghardik dua anak perempuan yang bernyanyi ketika hari raya. Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur Abu Bakar dan menyatakan bahwa ini adalah hari raya.

Hal ini menunjukkan, bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala memberi keringanan dan kemudahan bagi para hamba-Nya untuk melakukan kegiatan seremonial dan ber senang-senang di hari raya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 16/276).

Bahkan, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menilai perbuatan semacam ini sebagai salah satu ciri dan syiar hari raya. Maka tidak selayaknya dikerjakan kecuali pada momen hari raya saja.

Beliau pernah menyatakan tentang perayaan malam nisfu Sya’ban, “Adapun nisfu Sya’ban, maka tidak sah dinobatkan sebagai hari raya di dalam syariat Islam. Jika dirutinkan padanya bagi-bagi sedekah atau hadiah kepada tetangga, berarti ini telah dianggap hari raya.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).

Pernyataan beliau yang lainnya tentang perayaan hari Ibu, “Bahwa tidak dibolehkan pada hari itu -yang dianggap hari Ibu- untuk menunjukkan aktifitas yang mencerminkan syiar hari raya, seperti menampakkan kegembiraan dan euforia, serta berbagi hadiah dan lain sebagainya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 2/301).

Kesimpulannya, berbagi uang atau hadiah adalah cerminan kebahagiaan di hari raya yang memang Allah Subhanahu wa ta’ala anugerahkan untuk kita.

Bahkan, ada hasungan secara umum dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kita saling memberi hadiah dalam rangka menumbuhkan rasa kecintaan dan kegembiraan pada diri saudara kita sesama muslim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

تهادوا تحابوا

“Saling berbagi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Abu Ya’la dan al-Baihaqi).

Wabillahit taufiq. (UFHR).

 

*Catatan :*

¹ Penting untuk diketahui, bahwa kisah ini bukanlah dalil untuk membolehkan bernyanyi secara mutlak, tetapi ada batasannya. Hal itu bisa dipahami dengan mencermati kisah tersebut secara utuh dan seksama, juga dengan komparasi dalil-dalil lainnya.

Batasan tersebut, antara lain: tidak menggunakan alat musik, kecuali duf (sejenis kendang) sebagaimana tersebut dalam hadits; tidak mengundang fitnah (godaan) kepada lawan jenis; hanya dikerjakan sesekali pada momentum tertentu, seperti: hari raya, hari pernikahan, atau pada saat mengerjakan amalan berat sebagaimana dilakukan para Sahabat ketika menggali parit di perang Khandaq.

Lihat: al-Mufhim (2/534), Fathul Bari (3/116), Dakhiratul ‘Uqba Syarah al-Mujtaba (17/255).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button