Fatawa

Bolehkah Seseorang Memberi Hadiah kepada Wanita Lamarannya?

 

Pertanyaan:

Bolehkah seorang pria yang sudah melakukan lamaran berkirim surat kepada wanita lamarannya sebelum berlangsungnya akad nikah ? Begitu juga, apakah lamaran merupakan perkara yang disyariatkan ?

Jawaban:

Tidak masalah jika dia berkirim surat dalam perkara yang memberi manfaat bagi si wanita entah sebagai bentuk hadiah atau yang lainnya,

tidak ada masalah yang demikian itu apabila telah berlangsung proses lamaran,

atau sang lelaki ingin memotivasi antara mereka berdua (agar pernikahan tetap bisa terlaksana tanpa ada hambatan, pent) dengan cara mengirim hadiah kepada keluarga sang wanita yang telah dilamarnya atau bahkan mengirim hadiah kepada sang wanita tersebut dengan harapan agar pihak keluarga wanita menyepakati berlangsungnya pernikahan,

maka yang demikian tidak mengapa, selama yang demikian itu ditempuh dengan cara-cara yang dibenarkan syariat, bukan dengan duduk berduaan atau bertemu dengan melakukan hal hal yang terlarang.

Maka cara yang dibenarkan adalah dengan cara menarik simpati sang wanita dan keluarganya dengan memberi hadiah sehingga pihak mereka mau memenuhi keinginannya (untuk menikahi sang wanita), maka cara yang seperti ini tidak mengapa.

(Fatawa Al Jami’ Al Kabir Asy Syaikh Bin Baz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button