Fatawa

Masuk Bulan Ramadhan, Hutang Puasa Tahun yang Lalu Belum Terbayar

 

Pertanyaan:

Seseorang yang memasuki bulan Ramadhan dalam keadaan punya hutang puasa dari Ramadhan sebelumnya. Apakah dia berdosa karena dia belum sempat menggantinya.

Apakah dia wajib membayar kaffarah (tebusan) atau tidak?

Jawaban :

Setiap muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan, dia wajib untuk menggantinya sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

Dia boleh menunda hutangnya sampai bulan Sya’ban (sebelum memasuki Ramadhan berikutnya, pen). Jika Ramadhan kedua sudah datang dan dia belum mengganti hutang puasanya tanpa ada udzur, maka dia berdosa.

Dia wajib mengganti hutang puasanya sembari bersiap-siap (memasuki Ramadhan berikutnya, pen) disertai memberi makan satu orang fakir pada setiap hari yang belum ia ganti, sebagaimana difatwakan oleh sekelompok para Shahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ukuran makanan yang diberikan perharinya adalah setengah sha’ makanan pokok penduduk negerinya. Dibayarkan kepada beberapa orang miskin, bisa juga satu orang miskin.

Adapun jika ia menunda mengganti hutang puasanya karena udzur, entah karena sakit, atau safar, maka dia wajib mengganti hutang puasanya saja tanpa memberi makan.

(Hal ini) berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

{ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة: 185)

“Barangsiapa yang memiliki udzur sakit atau safar, maka dia wajib menggantinya pada hari-hari lain.” (QS. al-Baqarah: 185).

Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz jilid 15, hal. 339.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button