Fiqih

Hukum Berkurban di Luar Negara Orang yang Berkurban

Seorang muslim yang tinggal di negara non muslim, jika dia berkurban terkadang dia tidak mendapati orang yang membutuhkan daging tersebut untuk dimakan, maka dia berpandangan mengirim uang untuk para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin atau untuk menyembelih di negeri mereka, maka apa hukumnya?

Tidak mengapa bagi dia untuk mengirimkannya dan disembelih kurban tersebut di sana. Yang demikian sebaiknya dilakukan melalui perantara orang yang terpercaya. Namun jika dia mengirim uangnya juga tidak mengapa, akan tetapi kondisi dia menyembelih sendiri di tempatnya dan memungkinkan untuk dimakan oleh teman-teman dan para saudaranya maka ini lebih utama. Dia bisa menegakkan sunnah (menyembelih sendiri,pen) di tempatnya melalui lembaga Islam dan menghadiahkan kepada saudara saudaranya yang membutuhkan dan kaum muslimin, atau menghadiahkan daging tersebut kepada orang-orang kafir maka hal ini tidak mengapa jika mereka bukan orang kafir yang memerangi kaum muslimin, di karenakan itu adalah sedekah sunnah. Apabila dia memberikan daging kurban tersebut kepada orang orang miskin di Afrika atau kaum muslimin yang sedang berjihad jika ada atau mengirim uangnya maka yang demikian juga tidak mengapa.

(فتاوى نور على الدرب لابن باز بعناية الشويعر – المجلد 18 – الصفحة 206 – جامع الكتب الإسلامية).

https://ketabonline.com/ar/books/9/read?page=11711&part=18#p-9-11711-4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button