Apakah Anda Berhak Mendapatkan Daging Kurban?
Salah satu syi’ar Agama Islam adalah Idul Adha. Idul Adha adalah salah satu hari raya kaum muslimin yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan diiringi dengan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di hari Idul Adha kaum muslimin serempak melaksanakan shalat ‘ied dan menyembelih hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan mengagungkan syi’ar tersebut.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS. Al Kautsar : 2).
Disyariatkan untuk membagikan atau memberikan daging hewan yang disembelih kepada kaum muslimin. Namun, siapa saja yang berhak untuk mendapat daging hewan kurban tersebut?
Orang-orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban
1. Pemilik Hewan Kurban
Pemilik hewan kurban disyariatkan untuk memakan hewan kurbannya sendiri. Hendaknya tidak habis dimakan atau dimiliki seluruhnya, namun ada sebagian daging yang disedekahkan untuk orang lain.
Allah Ta’ala berfirman :
ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
… Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al Hajj : 28).
2. Fakir Miskin
Orang-orang fakir dan miskin berhak untuk mendapat bagian dari daging hewan kurban, baik dalam keadaan meminta atau tidak meminta. Terkhusus bila sangat membutuhkan makanan di hari ‘ied tersebut. Disyariatkan pemilik kurban untuk bersedekah dengan daging kurban kepada mereka.
3. Kerabat, Tetangga, dan Teman
Daging kurban boleh diberikan sebagai hadiah untuk kerabat, tetangga, dan teman, meski mereka termasuk orang kaya atau orang mampu.
4. Tukang Jagal
Tukang jagal atau tukang sembelih boleh menerima daging kurban, bukan sebagai upah kerja, namun sebagai hadiah.
Betapa syariat Islam itu agung dan penuh hikmah. Salah satu hikmah dari dibagikannya daging hewan kurban kepada kaum muslimin adalah dalam rangka menyatukan persatuan kaum muslimin dan menunjukkan rasa bahagia di hari raya dengan memasak dan menyantap daging hewan kurban tersebut. Wallahu a’lam.
Referensi :
تلخيص كتاب الأحكام الأضحية و الذكاة – الشيخ محمد بن صالح العثيمين
تفسير السعدي – الحج: ٢٦، ٣٨