Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf Bagi Orang yang Berhadats Kecil
Segenap pembaca rahimakumullah,
Seringkali muncul polemik di tengah-tengah masyarakat tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang dalam keadaan berhadats dengan hadats kecil seperti:buang air besar, buang air kecil, atau buang angin.
Untuk memperoleh jawaban atas polemik di atas, simaklah penjelasan para ulama berikut ini:
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata di dalam kitab al-Istidzkar 2/104 :
“Saya tidak mengetahui adanya perselisihan (di kalangan ulama) tentang bolehnya membaca al-Qur’an bagi orang yang tidak berwudhu’, selama hadatsnya bukan junub/berhubungan badan (hadats besar).”
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab al-Majmu’ 2/82 :
“Kaum muslimin telah ber’ijma’ (bersepakat) tentang bolehnya membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang berhadats.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’ al-Fatawa 21/461 :
“Membaca (al-Qur’an) diperbolehkan saat sedang berhadats kecil, (yang demikian ini) berdasarkan nash (dalil) dan kesepakatan para ulama.”
Imam Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dukain (wafat tahun 165 H) meriwayatkan dalam Kitabus Shalah nomor 168 dari jalan (periwayatan) Sa’id bin Jubair bahwa beliau (Sa’id bin Jubair) berkata: dahulu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma keduanya membaca al-Qur’an dalam keadaan keduanya tanpa wudhu’.
Asy-Syaikh Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah mengomentari riwayat Imam Abu Nu’aim di atas : sanadnya shahih.
Wallahu Ta’ala A’lam bis Shawab.