Faedah Ringkas

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf Bagi Orang yang Berhadats Kecil

Segenap pembaca rahimakumullah,

Seringkali muncul polemik di tengah-tengah masyarakat tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang dalam keadaan berhadats dengan hadats kecil seperti:buang air besar, buang air kecil, atau buang angin.

Untuk memperoleh jawaban atas polemik di atas, simaklah penjelasan para ulama berikut ini:

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata di dalam kitab al-Istidzkar 2/104 :

“Saya tidak mengetahui adanya perselisihan (di kalangan ulama) tentang bolehnya membaca al-Qur’an bagi orang yang tidak berwudhu’, selama hadatsnya bukan junub/berhubungan badan (hadats besar).”

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab al-Majmu’ 2/82 :

“Kaum muslimin telah ber’ijma’ (bersepakat) tentang bolehnya membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang berhadats.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’ al-Fatawa 21/461 :

“Membaca (al-Qur’an) diperbolehkan saat sedang berhadats kecil, (yang demikian ini) berdasarkan nash (dalil) dan kesepakatan para ulama.”

Imam Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dukain (wafat tahun 165 H) meriwayatkan dalam Kitabus Shalah nomor 168 dari jalan (periwayatan) Sa’id bin Jubair bahwa beliau (Sa’id bin Jubair) berkata: dahulu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma keduanya membaca al-Qur’an dalam keadaan keduanya tanpa wudhu’.

Asy-Syaikh Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah mengomentari riwayat Imam Abu Nu’aim di atas : sanadnya shahih.

Wallahu Ta’ala A’lam bis Shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button