Ziarah Kubur Antara yang Sunnah dan yang Bukan
Segenap pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Asy-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Ziarah kubur adalah amalan sunnah muakkadah (sangat di tekankan), ditunjukkan oleh perbuatan nabi dan ucapan (perintah) beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena padanya terdapat (manfaat) sebagai pengingat kematian dan pengingat kehidupan akhirat.
Dan yang disunnahkan, agar seorang mukmin menziarahi kubur
- Dengan penuh kekhusyu’an,
- Dan hasrat terhadap kehidupan akhirat,
- Serta tujuan untuk mengambil pelajaran dan pengingat (kematian),
- Serta rasa sayang terhadap orang-orang yang meninggal dengan mendoakan mereka.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
(( زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة ))
“Berziarah kuburlah kalian, karena ia akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya).
Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berziarah kubur dari satu waktu ke waktu yang lainnya di malam hari ataupun siang hari, dan beliau mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan mereka (yang telah meninggal), beliau berkata,
” السلام عليكم دار قوم مؤمنين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، نسأل الله لنا ولكم العافية، يغفر الله لنا ولكم.”
“Semoga keselamatan selalu terlimpah untuk kalian wahai kaum mukminin para penghuni kubur, dan kami in syaa Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang yang telah mendahului kami dan merahmati orang yang datang belakangan. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian, semoga Allah mengampuni kami dan kalian.”
Ini termasuk perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka di sunnahkan bagi seorang mukmin untuk berziarah kubur; berdasarkan (dalil) dari perbuatan nabi dan ucapan (perintah) beliau, yaitu ucapan nabi: “berziarah kuburlah kalian, karena ia akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”
Dan maksud/tujuan dari ziarah kubur adalah, mendoakan mereka, yaitu mendoakan ampunan dan rahmat untuk orang-orang yang telah meninggal, mengingat akhirat, mengingat kematian, dan demi mempersiapkan bekal untuk kematian. Inilah maksud/tujuan dari ziarah kubur.
Adapun di antara adab-adab saat berziarah kubur :
- Tidak melaksanakan shalat di sisi kubur,
- Tidak duduk di sisi kubur untuk berdoa dan membaca (al-Qur’an).
Yang di lakukan hanyalah mengucapkan salam dengan penuh kekhusyu’an dan harapan (kehidupan yang baik) di akhirat dan rasa takut dari adzab Allah, – serta bermaksud mengobati hati, agar hatinya tidak mati.
Karena bila ia mengingat kematian serta kubur (yang juga akan dimasukinya):
- Maka hal ini akan lebih memberi dorongan untuk bersiap-siap menghadapi kehidupan akhirat,
- Lebih melembutkan hati,
- Dia akan mengingat kematian,
- Mengingat akhirat,
- Dan mengingat hari saat dikumpulkannya manusia di hari kiamat. Maka hatinya akan menjadi lunak.
Akan tetapi ia tidak boleh melaksanakan shalat di sisi kubur, tidak boleh melaksanakan thawaf padanya, dan tidak boleh (berdoa) meminta apapun kepada penghuninya.
Sholat di sisi kubur adalah bid’ah, dan termasuk wasilah yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan, membaca al-Qur’an di sisi kubur adalah bid’ah, dan duduk di sisi kuburan untuk berdoa (kepada Allah) adalah bid’ah.
Adapun thawaf di kubur, maka hal tersebut adalah perbuatan syirik kepada Allah, apabila ia thawaf untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kubur, maka ini adalah perbuatan syirik, sama seperti berdoa dan beristigatsah kepada mayyit, bernadzar kepadanya, mempersembahkan sembelihan untuknya, ini adalah perbuatan syirik akbar (syirik besar), sebagaimana yang di lakukan pada sebagian kuburan.”
https://binbaz.org.sa/fatwas/9866/%D8
Segenap pembaca rahimakumullah.
Demikian penjelasan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang memberikan pencerahan dan rincian kepada kita tentang hal-hal yang disunnahkan saat berziarah kubur, apa saja yang tergolong bid’ah bahkan syirik.
Semoga Allah melembutkan hati-hati kita dan menggugah hati kita untuk menyiapkan bekal menghadapai kehidupan setelah kematian.
Aamin Ya Rabbal ‘Alamin.
Catatan :
Pengecualian yaitu Shalat Jenazah. Diperbolehkan di pekuburan dengan tetap menghadap ke kiblat karena pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengingat shalat jenazah hanya dilakukan tanpa rukuk dan sujud sehingga kedudukannya serupa dengan sekedar mendoakan mayyit. Wallahu a’lam bish shawab.