Mengkaji Model Rambut Qoza’ dan Mohawk
Saudaraku kaum muslimin yang semoga di rahmati Allah,
Gaya rambut qoza’ ternyata sering dijumpai pada pemuda-pemuda kaum muslimin zaman sekarang, bahkan masyarakat umum baik tua maupun muda. Hal ini sangatlah disayangkan.
Tahukan kalian apa yang dimaksud dengan gaya rambut qoza’? Dan bagaimana hukumnya?
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di dalam kitab As Syarh Al Mumti’ (1/167) :
Qoza’ adalah menggundul (mencukur habis) rambut sebagian kepala, dan membiarkan sebagian yang lain. Dan ini berbagai macam modelnya :
- Menggundul kepala secara tidak beraturan. Menggundul dari sebelah kanan kepala, kemudian sebelah kiri, depan, lalu menggundul bagian tengkuk kepala.
- Menggundul bagian tengah kepala, dan membiarkan bagian samping-sampingnya.
- Menggundul bagian samping-samping kepala, lalu membiarkan tengahnya.
- Menggundul rambut depan saja, dan membiarkan sisanya.
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah : ini sebagaimana yang dilakukan orang-orang rendahan.
Hukum Qoza’
Di dalam hadits shahih, dari Ibnu Umar, ia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120).
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
Qoza’ hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melihat seorang anak kecil yang di gundul sebagian rambutnya, dan sebagian yang lain tidak, maka beliau melarang mereka dari perbuatan ini, kemudian memerintahkan untuk menggundul seluruh rambut, atau membiarkan seluruhnya.
Kecuali jika di dalam perbuatan qoza’ ini terdapat penyerupaan dengan orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi haram.
Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengatakan :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka (hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad).
Maka, para pembaca rahimakumullah,
Hendaknya kita meninggalkan gaya rambut qoza’, jangan kita ikut-ikutan orang lain yang melakukannya, apalagi mengikuti orang kafir. Na’udzubillahi min dzalik.
Hendaknya jika kita ingin mencukur rambut, cukurlah dengan rata dan menyeluruh, jika ingin menggundul, gundullah seluruhnya, jangan menyisakan bagian-bagian tertentu.
Hal ini pun selaras dengan keadilan di dalam Islam.
Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (yang di nukil Ibnul Qoyyim dalam kitab Tuhfatul Maulud) :
Bahwasannya ini merupakan bentuk kecintaan Allah dan Rasul-Nya terhadap keadilan. Karena sesungguhnya Allah memerintahkan seseorang untuk berbuat adil terhadap dirinya sendiri. Dilarang untuk menggundul sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain, karena ini merupakan bentuk kezhaliman terhadap kepala.
Dilarang untuk duduk di antara bayang-bayang dan sinar matahari, karena ini bentuk kezhaliman terhadap badan.
Dan begitu pula larangan berjalan dengan satu sandal yang ini merupakan kezhaliman terhadap kaki.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah,
Demikianlah sekelumit pembahasan tentang hukum seputar gaya rambut qoza’.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
و بالله التوفيق والهداية