Faedah Ringkas

Bagaimana Hukum Safarnya Wanita Tanpa Mahram untuk Haji dan Umroh?

Banyak didapati kejadian di negeri kita, para muslimah yang melaksanakan ibadah haji maupun umroh tanpa disertai mahram.

Bahkan didapati pula biro-biro perjalanan umroh yang tetap memfasilitasi para muslimah untuk tetap pergi umroh tanpa disertai mahramnya.

Padahal permasalahan tersebut telah tercakup di dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

لَا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Seorang wanita tidak diperbolehkan safar (bepergian) kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341 dari shahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma).

Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim pada permulaan Bab Safarul Mar’ah Ma’a Mahram ila Hajjin wa Ghairihi (Bab Safarnya Kaum Wanita Untuk Menunaikan Haji dan Selainnya) ketika menjelaskan hadits tentang bepergiannya wanita dengan lafazh jarak (durasi waktu) yang berbeda-beda :

Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan lafazh-lafazh ini dikarenakan perbedaan penanya dan perbedaan tempat.

Serta tidak (kemudian dipahami, pen) bahwa adanya larangan safar dengan jarak tempuh 3 hari, menjadikan dibolehkannya bagi wanita safar dengan jarak sehari semalam atau jarak satu barid¹ (tanpa mahram, pen).

Al-Imam Abu Bakar Ahmad bin Husein bin Ali al-Baihaqi asy-Syafi’i rahimahullah berkata :

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang wanita yang melakukan safar jarak 3 hari tanpa mahram, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab : “Tidak boleh”.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya lagi tentang wanita yang safar jarak tempuh 2 hari tanpa mahram, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab : “Tidak boleh”.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya lagi tentang safar wanita jarak tempuh sehari, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Tidak boleh”.

Demikian jawaban beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya dengan jarak tempuh satu barid.

Sehingga semua periwayat hadits di atas menyampaikan (riwayat haditsnya) sesuai yang telah ia dengar dan sebagian riwayat yang datang dari salah seorang perawi (lain, pen) yang telah ia dengarkan di tempat-tempat lain.

Kemudian terkadang menyampaikan lafazh yang ini, dan terkadang dengan lafazh lainnya.

Semua lafazh-lafazh tersebut benar dan sah (dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pen).

Semuanya tidak ada pembatasan jarak minimal kategori safar dan tidak ada pula (riwayat yang sah) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang batas minimal jarak safar.

Kesimpulannya, segala aktifitas safar dilarang bagi wanita (bila dilakukan, pen) tanpa suami atau mahram (lainnya), entah (safar dengan jarak tempuh) berhari-hari, atau 3 hari, atau 2 hari, atau satu barid, atau selainnya.

Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas secara mutlak (tanpa pembatasan jarak) yang menjadi riwayat terakhir Shahih Muslim (pada bab ini, pen):

لَا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Seorang wanita tidak diperbolehkan safar (bepergian) kecuali bersama mahramnya.”

Hadits di atas mencakup semua aktifitas safar (tanpa batasan jarak minimal). Wallahu a’lam.

Syarah Shahih Muslim jilid 7, hal. 103-104 cetakan Maktabah Daar al-Faiha’.

————–

  1. Satu barid adalah jarak perjalanan setengah hari sebagaimana yang disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim jilid 7, hal. 103

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button