Baca Al-Kahfi di Hari Jum’at, Anda Akan Mendapatkan Cahaya di Dunia dan Akhirat
Membaca surat al-Kahfi di hari Jum’at memiliki keutamaan yang lebih dibandingkan hari lainnya.
Di antara keutamaan tersebut, bagi yang membacanya akan mendapatkan cahaya di dunia dan akhirat.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi rahimahullah, dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِيْ يَوْمِ الجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُوْرِ مَا بَيْنَ الجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi di hari Jum’at, maka ia akan mendapatkan cahaya di antara dua Jum’at.”
Secara periwayatan, hadits ini dinilai sahih oleh Imam Nashiruddin al-Albani di dalam kitab Irwa’ul Ghalil (3/93).
Apa yang dimaksud dengan cahaya pada hadits di atas?
Terkait makna cahaya pada hadits di atas, para ulama menjelaskan ada beberapa makna.
Berdasarkan penjelasan Imam ash-Shan’ani rahimahullah, seorang ulama negeri Yaman, setidaknya ada tiga makna yang beliau kemukakan :
Pertama : cahaya yang Allah tanamkan pada kalbu, penglihatan atau mata hati seseorang, demikian pula pada setiap keadaannya.
Kedua : cahaya yang naik ke langit bersama amal ibadahnya dan disaksikan oleh para malaikat.
Ketiga : cahaya yang memancar pada dirinya di Surga, sebagai tambahan atas yang lainnya. (at-Tanwir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir [10/349]).
Sedangkan menurut Imam Ali Mula al-Qari, maknanya adalah cahaya memancar di dalam hatinya, kuburnya atau di hari berkumpulnya ketika seluruh manusia dikumpulkan (hari kiamat). (Mirqatul Mafatih).
Sementara pada riwayat yang lain, disebutkan bahwa seorang yang membaca surat al-Kahfi akan mendapatkan cahaya yang memanjang sejarak antara tempat ia berdiri dan ka’bah di hari kiamat nanti. (Irwa’ul Ghalil [3/93]).
Adapun makna dua Jum’at, maksudnya adalah satu pekan penuh. Sebagaimana diterangkan oleh Imam ash-Shan’ani.
Kapan Disyariatkan Membaca Surat al-Kahfi di Hari Jum’at?
Konteks hadits di atas sifatnya umum, artinya tidak membatasi waktu tertentu di hari Jum’at. Baik pagi, siang atau malam; selama di hari Jum’at maka berlaku keutamaan yang disebutkan.
Imam al-Munawi rahimahullah menjelaskan di dalam Faidhul Qadir, “bahwa disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, termasuk malam harinya (Kamis malam). Demikian asy-Syafi’i menetapkannya.”
Demikian keutamaan membaca Surat al-Kahfi di hari Jum’at. Masih ada keistimewaan lainnya yang disebutkan di dalam hadits-hadits sahih.
Semoga Allah memberi kita kemudahan untuk meraih berbagai keutamaan yang Ia sediakan.