Faedah Ringkas

Audio: Salah Kaprah dalam Tawakal

 

Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

Tawakal mengumpulkan dua perkara :

Pertama: bersandar kepada Allah dan beriman bahwa Dialah yang menyebabkan suatu usaha menjadi terwujud, dan bahwa ketetapan takdir-Nya pasti terjadi, dan bahwasannya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menakdirkan segala sesuatu, menghitungnya dan menulisnya (dalam catatan al Lauhul Mahfuzh).

Kedua: menempuh sebab/usaha.

Maka bukan termasuk tawakal ketika mengabaikan sebab/usaha.

Bahkan tawakal mengumpulkan antara menempuh sebab/usaha dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan barangsiapa yang mengabaikan sebab/usaha, maka sungguh dia telah menyelisihi syariat dan akal, karena Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan dan menganjurkan untuk menempuh sebab/usaha dan juga memerintahkan rasul-Nya atas hal tersebut, dan menanamkan fitrah pada hamba-Nya untuk menempuh sebab/usaha. Maka tidak boleh bagi seorang mukmin untuk mengabaikan sebab/usaha, bahkan dia tidak di katakan sebagai orang yang bertawakkal dengan sebenarnya, kecuali dengan menempuh sebab/usaha.

Oleh karena itu disyariatkan menikah untuk menjaga kehormatan diri dan agar mendapatkan anak dan diperintahkan berhubungan suami-istri.

Seandainya ada yang berkata : saya tidak akan menikah, dan saya akan menunggu untuk punya anak tanpa menikah, maka ia akan di anggap sebagai orang gila dan tidak tergolong orang yang punya akal (waras).

Demikian pula seandainya dia duduk saja di rumah atau di masjid menanti datangnya sedekah maka yang demikian ini tidak disyariatkan dan tidak tergolong sebagai tawakal.

Bahkan yang wajib baginya adalah agar berusaha mencari rizki dan bekerja serta bersungguh-sungguh dalam berusaha sesuai dengan kemampuannya.”

Majmu’ Fatawa wa Maqalat asy Syaikh Ibni Baz 4/427

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button