Fatawa

Audio: Lihatlah Dia Sebelum Menikahinya

 

Diantara tujuan pernikahan adalah untuk menjaga iffah kesucian diri kedua insan dari perbuatan zina dan untuk tolong menolong dalam mendapatkan keridhaan Allah.

Seorang lelaki yang hendak menikahi seorang wanita maka disyariatkan untuk saling mengenal (ta’aruf) terlebih dahulu.

Agar proses membina mahligai rumah tangga yang harmonis di atas kasih sayang dan saling cinta untuk mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam keridhaan Allah bisa tercapai.

Nazhar adalah langkah syar’i untuk mengenali, melihat dan mencermati seorang wanita dambaan.

Ketika nazhar ada ketentuan dan batasannya,

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Dan apabila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita, tidak boleh baginya melihat si wanita (nazhar)* dalam keadaan wanita itu tidak berbusana.

Hendaknya dia melihat wajah dan kedua telapak tangannya, – (dalam keadaan wanita itu memakai pakaian tertutup) -, dengan izin dari si wanita atau tanpa izinnya.

Allah Ta’ala berfirman :

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها

Dan janganlah dia (wanita) menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Beliau berkata: yakni wajah dan kedua telapak tangan.”

Al-Hawi al-Kabir 9/34 * Diperbolehkan melihat calon mempelai bukan berarti bolehnya menyendiri berduaan dengan si dia, berdasarkan dalil-dalil lain yang melarang hal tersebut.

Wallahu a’lamu bish shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button