Fatawa

Hukum Memakan Daging Qurban bagi Shahibul Qurban dan Memberikannya kepada Orang Kafir

 

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan ibadah qurban kepada hamba-hamba-Nya. Allah jadikan ibadah tersebut sebagai bentuk pendekatan seorang hamba kepada-Nya di hari Idul Adha, bagi yang tinggal daerah perkotaan atau pedalaman.

Allah Ta’ala tidak membatasi bagi orang yang berqurban untuk mengambil daging sembelihannya, begitupula tidak membatasi daging yang diberikan kepada orang-orang fakir.

Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari hewan kurban dan berikanlah sebagian yang lain untuk dimakan oleh orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al-Hajj : 28).

Disyariatkan bagi seorang mukmin untuk memakan hewan sembelihannya dan memberinya kepada orang lain.

Apabila memberikan sepertiga daging qurban kepada orang-orang fakir dan memakan sisanya (dua pertiga) bersama keluarganya, maka tidak mengapa.

Seandainya dia memberikan daging qurban lebih sedikit dari sepertiga kepada orang-orang fakir, tidak mengapa pula.

Jika ia memberikannya kepada orang-orang fakir dari tetangga dan kerabatnya, ini juga dibolehkan.

Perkaranya dalam hal ini luas, segala puji hanya bagi Allah.”

Hukum Memberikan Daging Qurban Ke Orang Kafir

Lalu bagaimana jika daging qurban diberikan kepada orang kafir?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

“Tidak mengapa daging kurban diberikan kepada orang kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam masalah agama dan tidak pula mengusir kalian dari tempat tinggal kalian.” (QS. Al-Mumtahanah : 8).

Orang kafir yang tidak memerangi kita, bahkan dia diberi keamanan atau memiliki perjanjian, boleh diberi daging kurban dan diberi sedekah.”

Sumber: www.binbaz.org.sa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button