Fatawa

Apakah Harus Mengeluarkan Zakat MAL di Bulan Ramadhan?

Kaum musliminin rahimakumullah, sering kita jumpai di bulan Ramadhan adanya pembagian zakat mal (harta) kepada para fakir miskin atau orang yang berhak menerimanya. Namun benarkah zakat mal wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan ?

Sebelum kita masuk pada ulasan ringkas tentang hal itu, telah menjadi perkara yang diketahui banyak kaum muslimin bahwa mengeluarkan zakat mal harus memenuhi dua syarat :

1. Harta yang akan dizakati telah sampai pada nishabnya dan
2. Telah jatuh haul (durasi setahun hijriyah).

Maka jika dua syarat tersebut telah terpenuhi, hendaknya seseorang bersegera mengeluarkan zakat mal yang ada padanya.

Berkata lmam An Nawawi Asy Syafi’i rahimahullah :

Wajib untuk bersegera mengeluarkan zakat jika telah jatuh kewajibannya dan memungkinkan baginya untuk mengeluarkan zakat tersebut serta tidak boleh menundanya. Ini juga merupakan pendapat Malik dan Ahmad serta mayoritas ulama, berdasarkan firman Allah (yang artinya): “dan tunaikanlah zakat“. Dimana kata perintah (dalam ayat tersebut) menunjukkan wajibnya untuk bersegera. (Al Majmu’ 5/308).

Kaum muslimin yang kami hormati, berdasarkan penjelasan di atas maka pembayaran zakat (mal) tidak harus dilakukan pada bulan Ramadhan, di mana jika kewajiban jatuhnya terjadi di bulan Rajab misalnya, maka hendaknya ia keluarkan zakatnya di bulan tersebut dengan tidak menundanya sampai bulan Ramadhan.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita.

Wallahu a’lamu bish shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button