Fatawa

Obat Manjur untuk si Pemarah

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya,

“Ada orang yang cepat sekali marah, dan terkadang ia mengucapkan kalimat-kalimat kedurhakaan kepada ibunya dalam keadaan ia tidak menyadari (bahwa itu kalimat kedurhakaan), apa obat manjur dari sifat pemarah wahai Fadhilatus Syaikh?”

Jawaban :

“Obat manjur bagi sifat pemarah adalah apa yang telah dibimbingkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk (dengan membaca ta’awwudz).

Bila seseorang merasakan kemarahan dalam dirinya hendaklah ia mengucapkan,

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم

A-‘uudzu billaahi minasy syaithoonir rojiim

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

Karena marah adalah bara api yang dihembuskan oleh setan ke dalam hati Bani Adam, maka darahnya pun mendidih hingga ia mengucapkan ucapan yang tidak ia ketahui (tidak terkontrol).

Maka bila seseorang di timpa amarah saat ia berdiri maka hendaklah ia duduk.

Dan bila ia di timpa amarah saat ia duduk, maka hendaklah ia berbaring.

Demikian pula hendaklah ia berwudhu’ untuk memadamkan panasnya amarahnya.

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berwasiat kepada seseorang yang berkata kepada beliau; wahai Rasulullah, berilah aku wasiat.

Beliau bersabda: “janganlah engkau marah”, ia berkata (lagi), berilah aku wasiat, beliau bersabda: “janganlah engkau marah”, ia mengulang permintaannya beberapa kali, dan Rasulullah menjawab: “janganlah engkau marah”.

Maka hendaklah manusia berusaha mengendalikan jiwanya, tidak mudah marah, serta (hendaknya) bersikap tenang.

Maka obat dari amarah adalah :

– Memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk (membaca ta’awwudz).

– Bila sedang berdiri maka hendaklah ia duduk.

– Bila sedang duduk maka hendaklah ia berbaring.

– Kemudian juga hendaklah ia berwudhu’.

Di sana juga ada cara lain yang bisa membebaskan seseorang dari api amarah yaitu meninggalkan tempat ia marah.

Seperti misalnya bila istrinya membuatnya marah, hendaklah ia keluar meninggalkan rumah hingga reda amarahnya.

Yang demikian itu dilakukan dalam rangka menjaga dirinya (agar tidak terjatuh kepada) dampak buruk amarahnya.

Bimbingan yang telah disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pasti akan bisa meredam amarah.

Sumber :
https://binothaimeen.net/content/12884

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button