Ketika Bersendirian Apakah Tetap Melaksanakan Adzan dan Iqomah?
Berikut ini fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb : Hukmul Adzan Wal Iqamah li Kullin Minal Rijal Wal Mar’ah
Hukum Mengumandangkan Adzan dan Iqamah dalam Shalat Berjama’ah atau Shalat Sendiri
Bagi seorang laki-laki hendaknya mengumandangkan adzan dan iqamah meskipun dia sedang sendiri. Begitu pula ketika sedang safar atau berpergian, adzan dan iqamah tetap disyariatkan padanya meski sedang sendiri.
Hukumnya fardhu kifayah dalam shalat berjamaah, jika salah seorang telah melakukannya gugur kewajiban tersebut atas selainnya. Satu orang saja mengumandangkan adzan dan iqamah maka telah cukup.
Bagi orang yang shalat sendiri, maka ada perselisihan akan kewajiban adzan dan iqamah baginya.
Namun yang seharusnya dilakukan adalah tetap melakukan hal tersebut, meskipun ia sendirian tetap mengumandangkan adzan dan iqamah.
Hukum Adzan dan Iqamah bagi Wanita
Adapun bagi kaum wanita, adzan dan iqamah tidaklah disyariatkan. Bukti bahwa hal ini hanya untuk kaum laki-laki adalah bahwa adzan ditujukan untuk mengajak shalat berjama’ah serta agar mengetahui waktu-waktu shalat. Sedangkan kaum wanita, mereka shalat di rumah masing-masing sehingga tidak membutuhkan hal ini.
Maksudnya adalah kaum wanita tidak diberi tanggung jawab untuk adzan dan iqamah. Tidak disyariatkan untuk mereka. Shalatnya wanita dimulai dengan takbir (Allahu Akbar), membaca doa istiftah, kemudian shalat sebagaimana laki-laki shalat, hanya saja tidak disyariatkan bagi mereka untuk mengumandangkan adzan dan iqamah karena tidak ada dalil akan hal tersebut.
Hukum Lupa Mengumandangkan Adzan dan Iqamah
Tidak bermudharat. Jika tidak mengumandangkan (adzan dan iqamah) karena lupa maka tidak mengapa.
Hukum Meninggalkan Adzan dan Iqamah dengan Sengaja dalam Shalat Berjama’ah. Bagaimana Keabsahan Shalatnya?
Jika meninggalkan adzan dan iqamah dengan sengaja shalatnya tetap sah. Akan tetapi ia berdosa jika meninggalkannya dalam shalat berjama’ah.
Jika didapati ada dua atau tiga orang tapi tidak mengumandangkan adzan, baik ketika safar atau saat sedang berada di suatu desa yang tidak ada seorang pun di sana kecuali mereka saja yang berada di masjid, lantas adzan tidak dikumandangkan maka mereka berdosa.
Demikian pula hukumnya jika mereka tidak mengumandangkan iqamah, hanya saja shalatnya tetap sah.
Karena ini merupakan kewajiban di luar ibadah shalat. Tidak membatalkan shalat. Tidak termasuk bagian dari shalat, bahkan merupakan amalan di luar shalat.
Jika seorang muslim meninggalkan adzan atau iqamah maka shalatnya tetap sah. Akan tetapi bisa berdosa jika meninggalkannya dalam shalat berjama’ah. Mereka semua akan menanggung dosa jika adzan ditinggalkan.
*Hukum Meninggalkan Adzan dan Iqamah dengan Sengaja dalam Shalat Sendirian*
Adapun jika (meninggalkan adzan dan iqamah) dalam keadaan sedang bersendirian, maka terkait berdosa tidaknya perlu diteliti kembali.
Kondisi seseorang yang sedang bersendirian dalam safarnya, mengumandangkan adzan dan iqamah baginya merupakan ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Hanya saja terkait berdosa ataukah tidak jika meninggalkannya, maka ini perlu pembahasan lebih lanjut.
Datang sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau berkata kepada Malik bin al-Huwairits dan temannya Radhiyallahu ‘Anhum,
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيْمَا
“Jika waktu shalat telah tiba, maka kumandangkanlah adzan dan iqamah”
Dalam riwayat yang lain disebutkan,
فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمَا
“Hendaknya salah seorang dari kalian berdua mengumandangkan adzan.”
Kesimpulan tentang Adzan dan Iqamah
Kesimpulannya, adzan adalah hal yang dituntut atas kita semua, meskipun kita hanya sedang berdua saja. Demikian pula orang yang sedang sendiri, dia juga dituntut untuk mengumandangkan adzan.
Karena adzan merupakan syariat yang makruf dilakukan oleh kaum laki-laki ketika hendak shalat. Sehingga tidak pantas untuk ditinggalkan meskipun dalam kondisi sedang sendiri dalam suatu perjalanan atupun ketika sedang berada di suatu desa yang tidak ada seorang pun di sana kecuali dia seorang, maka disunnahkan baginya untuk mengumandangkan adzan dan iqamah.
Adapun jika berjumlah dua orang atau lebih, adzan dan iqamah wajib dikumandangkan oleh mereka. Salah satu dari mereka hendaknya mengumandangkan adzan, kemudian yang mengumandangkan iqamah boleh dari orang yang sebelumnya mengumandangkan adzan atau yang lainnya.
Wallahu a’lam.