Fatawa

Tata Cara Bersuci Pasien Corona

bersuci

 

كيفية صلاة من يشق عليه التطهر من مرضى كورونا
بعض مرضى الفيروس لا يستطيع الوضوء ويقدر على التيمم، ولكن يخشى أن يؤثر غبار التراب على جهازه التنفسي ويفتك به، فما الحكم من حيث الطهارة ؟
الجواب: إذا كان التيمم يلحقه به الضرر، فإنه يصلي على حسب حاله
(من ملخص فتاوى اللجنة الدائمة بشأن جائحة كورونا، فتوى رقم ٢٨.٦٨، تاريخ ١٤٤١/٩/١٧ ه)

 

(Dinukil dari Ringkasan Fatwa Lembaga Tetap Kajian llmiyah dan Fatwa Perihal Pandemi Korona nomor: 28068 tertanggal 17/9/1441 Hijriyah)

Telah diajukan sebuah pertanyaan :

Sebagian pasien Virus Korona tidak mampu berwudhu namun masih mampu bertayamum, akan tetapi dia mengkhawatirkan debu tanah tayamum tersebut bisa merusak respirator-nya, (Respirator adalah perangkat yang dirancang untuk melindungi pemakainya dari menghirup atmosfer berbahaya, termasuk asap, uap, gas, dan materi partikulat seperti debu dan mikroorganisme di udara, ed), maka bagaimana cara bersucinya?

Jawaban:

“Apabila bertayamum bisa menimbulkan suatu bahaya, maka shalatnya menyesuaikan dengan kondisinya tersebut”. (Yaitu shalat tanpa berwudhu dan tayamum. Cukup berniat dalam hati langsung bisa menunaikan shalat, ed).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button