Faedah Ringkas

Audio: Pantangan bagi Pengurban

 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا رأيتم هلال ذي الحجة -وفي لفظ: [إذا دخلت العشر]- وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره. رواه مسلم

Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzulhijjah, – (dalam riwayat lain disebutkan: jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah) – dan salah seorang dari kalian berniat untuk berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya. (HR. Muslim).

Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah berkata ;

Para ulama Mazhab Syafi’i menafsirkan,

“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah dilarang menghabiskan kuku dengan cara memotong atau mematahkannya atau dengan cara selainnya.

Maksud larangan dari memotong rambut adalah larangan dari :

  • menggundul,
  • memendekkan,
  • mencabut,
  • membakar,
  • merontokkan dengan obat penghilang rambut,
  • atau dengan cara selainnya.

Larangan ini berlaku juga untuk :

  • bulu ketiak,
  • kumis,
  • bulu kemaluan,
  • rambut kepala dan
  • rambut atau bulu badan lainnya.”

Para ulama Mazhab Syafi’i juga berpendapat :

“Hikmah atau tujuan dari larangan tersebut ialah membiarkan seluruh bagian tubuh tetap lengkap agar kelak terbebas dari api neraka”.

Syarah Shahih Muslim, 13/138-139, cet. Al-Mishriyah Al-Qadimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button