Siapa Saja Mahram Kita?
(Bagian Pertama)
Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰئِبُكُمُ ٱلَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
Diharamkan bagi kalian (menikahi) ibu kalian, putri kalian, saudara perempuan kalian, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, putri saudara laki-laki, putri saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu istri-istri kalian, anak tiri yang berada dalam pengasuhan kalian dari istri yang kalian telah berhubungan badan dengannya. Jika kalian belum berhubungan badan dengan para istri itu, tidak mengapa menikahi (mantan anak tiri tersebut). Demikian juga (haram menikahi) istri anak-anak laki-laki kandung kalian. Juga dilarang menggabungkan dua perempuan bersaudara (untuk sama-sama menjadi istri seorang laki-laki di satu waktu), kecuali yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S An Nisaa’ : 23)
Kaum Muslimin rahimakumullah,
Mari kita kenali siapa saja mahram-mahram kita …
Wanita-wanita mahram adalah wanita-wanita yang haram kita nikahi.
Ada 4 (empat) kategori sebab wanita-wanita menjadi mahram :
- Sebab nasab keturunan,
- Karena sepersusuan,
- Karena adanya pernikahan, dan
- Yang haram dinikahi dalam penggabungan satu pernikahan.
Kaum muslimin rahimakumullah Berdasarkan kesepakatan ulama; wanita-wanita yang merupakan mahram secara nasab ada 7 (tujuh) sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam ayat yang mulia di atas, yaitu:
Ibu. Termasuk di dalamnya setiap wanita yang menjadi sebab kelahiranmu, meskipun jaraknya jauh (yaitu nenek, buyut, dst ke atas).
Anak-anak perempuan. Termasuk juga cucu perempuan, cicit perempuan dan seterusnya ke bawah.
Saudara-saudara perempuan kandung, demikian juga seayah maupun seibu saja.
Bibi dari jalur ayah. Semua saudara perempuan ayah atau kakekmu, dan seterusnya ke atas.
Bibi dari jalur ibu. Semua saudara perempuan ibumu atau nenekmu, dan seterusnya ke atas. Baik dia memiliki hak waris ataupun tidak.
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
Anak perempuan dari saudari perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
Kaum muslimin rahimakumullah
Sedangkan wanita-wanita yang halal dinikahi itu seperti:
1. Anak perempuan bibi (sepupu) dan anak perempuan paman (sepupu) dari jalur ayah,
2. Anak perempuan bibi (sepupu) dan anak perempuan paman (sepupu) dari jalur ibu.
Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala ;
{ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ }
Dan dihalalkan bagi kalian yang selain itu … (Q.S An Nisaa’ : 24).
Wallahu a’lamu bish shawab
Disadur dari Tafsir As Sa’dy (An Nisaa’ : 23-24)
Bersambung ke Bagian Kedua insyaAllah