Nyekar ke Kuburan di Penghujung Ramadhan dan pada Hari Id

Tak terasa bulan Ramadhan akan segera berakhir.
Di antara tradisi di penghujung Ramadhan dan pada hari Id di berbagai daerah di penjuru negeri ini adalah melakukan ziarah kubur, yaitu dengan mendatangi kuburan sanak kerabat dan menabur bunga di atasnya serta mendoakan penghuninya.
Tradisi yang sering disebut dengan nyekar atau nyadran ini dianggap sebagai bagian spiritual sebelum mengakhiri bulan suci dan menyambut hari Id.
Sebagian masyarakat menganggap ziarah kubur yang dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan dan pada hari Id memiliki keutamaan khusus yang seolah terasa kurang afdhal jika melewatkannya.
Lantas bagaimana sebenarnya Islam memandang tradisi ini?!
Ziarah kubur ke pemakaman kaum muslimin adalah suatu hal yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mengandung beberapa manfaat antara lain; membuat hati menjadi lembut, mengingatkan diri pada kematian dan negeri akhirat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمَعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ وَلَا تَقُوْلُوا هَجْرًا
“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, serta mengingatkan negeri akhirat. Janganlah mengucap kata-kata kotor (di sana).” (HR. Al-Hakim).
Adapun anggapan bahwa ziarah kubur yang dilakukan pada waktu-waktu khusus seperti menjelang masuknya bulan Ramadhan, di penghujung bulan Ramadhan, pada hari Id ataupun hari-hari lainnya lebih utama dibanding hari-hari lainnya, maka anggapan ini keliru karena tidak ada dasarnya dari ajaran Islam.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata (artinya), “Ziarah kubur tidak memiliki waktu khusus, tidak pada hari Id, ataupun hari-hari lainnya. Mengkhususkan hari Id atau hari Jum’at (untuk berziarah) tidak ada dalilnya. Ziarahilah kubur kapanpun itu, karena Nabi hanya mengatakan ‘Ziarahilah kubur’ tanpa mengkhususkan waktu tertentu.” (Fatawa al-Haram al-Makki).
Sehingga tidak patut bagi kita untuk terus melakukan kebiasaan yang keliru ini, terlebih dalam praktek nyekar juga sering dilakukan tabur bunga di atas kuburan yang juga bukan bagian dari Islam sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam fatwa Nur Ala ad-Darb.
Sebaiknya yang kita lakukan dalam melepas bulan yang penuh berkah ini adalah sebagaimana yang sering diwasiatkan oleh para ulama yaitu dengan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memohon ampunan dari-Nya dan memohon agar amal ibadahnya di bulan Ramadhan ini diterima di sisi-Nya. Aamiin. (UAP).