Fatawa

Mengenal Ruqyah yang Syar’i

Edisi: 03 || 1441H
Tema: Fatawa

بسم الله الرّحمان الرّحيم

Metode pengobatan dengan cara membecakan ayat al-Qur’an atau doa pada yang sakit, baik akibat sihir, gangguan jin, sengatan binatang berbisa dan lain sebagainya telah dikenal di kalangan masyarakat kita.

Metode pengobatan yang dikenal dengan sebutan ruqyah ini telah banyak dipraktikkan oleh masyarakat terkhusus kaum muslimin dengan berbagai bentuknya. Lantas bagaimanakah pandangan Islam terkait ruqyah?

Ruqyah dalam Pandangan Islam

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, “Termasuk hal yang telah diketahui secara yakin berdasarkan dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih, juga berdasarkan amalan ulama salaf yang mulia bahwa mengobati orang sakit dengan (membacakan) al-Qur’an, mengobati dengannya, demikian pula melakukan pengobatan dengan apa yang datang dari as-Sunnah merupakan pengobatan yang efektif, bermanfaat, dan pengobatan yang efektif, bermanfaat, dan bisa menyembuhkan -dengan izin Allah ta’ala- seluruh penyakit yang tampak atau tidak tampak.

Allah ta’ala berfirman (artinya), “Dan Kami turunkan dari al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (al-Isra’: 82)

Allah ta’ala juga berfirman (artinya), “Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan obat bagi orang-orang beriman’.” (Fushshilat: 44). (Al-‘Ilaaj wa Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah wa Asy-Syirkiyyah wa Al-Bidi’yyah, hal. 6)

Dari penjelasan asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah di atas jelas menunjukkan bahwa Islam membenarkan praktik ruqyah sebagai salah satu metode pengobatan. Hanya saja perlu diketahui bahwasannya ketika Islam menghalalkan atau membolehkan sesuatu tentu ada syarat-syarat yang harus terpenuhi dan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.

Perlu diingat bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melarang ruqyah jenis tertentu seperti ruqyah yang mengandung kesyirkan sebagaimana dalam sabda beliau shalallahu’alaihi wasallam (artinya),

لابأس بالرّقى مالم يكن فيه شرك

“TIdak mengapa (pengobatan) dengan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan padanya.” (HR. Muslim no. 2200)

Syarat-Syarat Diperbolehkan Ruqyah

Para ulama telah bersepakat atas bolehnya ruqyah jika telah terpenuhi tiga syarat:
1. Dilakukan dengan membacakan al-Qur’an, nama-nama dan sifat-sifat Allah ta’ala, atau dengan membacakan doa-doa dari Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.
2. Hendaknya dengan menggunakan bahasa arab atau dengan bahasa lain yang bisa dipahami.
3. Harus meyakini bahwa ruqyah tidaklah memberikan pengaruh (menyembuhkan) dengan sendirinya, namun terjadi dengan izin Allah ta’ala. Ruqyah hanya merupakan sebab saja. (Al-‘Ilaaj wa Ar-Ruqa asy-Syar’iyyah wa Asy-Syirkiyyah wa al-Bid’iyyah, hal. 8)

Jika tidak terpenuhi ketiga syarat ini, maka ruqyah tersebut bukanlah ruqyah syar’iyah dan bisa jadi terkandung padanya unsur keharaman yang dimurkai oleh Allah ta’ala. Naudzubillah.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Meruqyah

Selain harus terpenuhi tiga syarat di atas, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika meruqyah, yaitu:

1. Orang yang meruqyah hendaknya telah dikenal keilmuannya (dalam bidang agama dan ruqyah), lurus akidahnya, seorang yang amanah dan diketahui bahwa dia tidak menggunakan hal-hal yang menyelisihi syariat ketika meruqyah.

2. Dilakukan secara langsung dengan menghadirkan orang yang meruqyah dan yang diruqyah.

3. Tidak menggunakan bantuan jin dan juga tidak perlu berdialog dengan jin. (Lihat ar-Ruqyah asy-Syar’iyyah Muhadharah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, no. 1428)
Jika poin ketiga ini (tidak menggunakan bantuan jin) dilanggar, sangat dikhawatirkan bisa terjatuh dalam kesyirikan.

4. Tidak pergi untuk bertanya atau meminta tolong kepada dukun, tukang sihir dan yang semisalnya.
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda (artinya), “Barang siapa mendatangi paranormal lalu bertanya suatu hal padanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR. Muslim no. 2230)

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam juga bersabda (artinya), “Barang siapa mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.” (HR. Abu Dawud no. 3904 dan dishahihkan oleh al-Imam al-Albani rahimahullah)

5. Hendaknya Meruqyah dengan Cara Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam, di antaranya:
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang cara meruqyah, beliau menjawab:

⦁ Meniup (disertai sedikit percikan ludah) pada bagian tubuh orang yang sakit lalu membaca surah al-Fatihah dan mengulangnya sebanyak tujuh kali. (HR. al-Bukhari no. 2276/5007 dan Muslim no. 2201)

⦁ Membaca ayat kursi, lalu membaca surah yang termudah dari al-Qur’an. (HR. al-Bukhari no. 5010)

⦁ Membaca surat al-Ikhlas dan al-Muawwidzatain (al-Falaq dan an-Naas) mengulangnya sebanyak tiga kali. (HR. al-Bukhari no. 5748)

⦁ Meniup (disertai sedikit percikan ludah) kemudian berdoa kepada Allah ta’ala dengan mengucapkan,

اللّهمّ أذهب البأس ربّ الناس,واشف أنت الشّافي,لا شفاء إلّاشفاؤك,شفاءلايغادرسقها

“Ya Allah, hilangkan penyakit ini, wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah! Engkaulah Dzat Yang Maha meyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, sembuhkanlah dengan kesembuhan sempurna tanpa meninggalkan penyakit.” (HR. al-Bukhari no. 535 dan Muslim no. 2191)

بسم الله أرقيك من كلّ شيء يؤذيك,ومن شرّكلّ نفس,أو عين حاسد,الله يشفيك بسم الله أرقيك

“Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan setiap jiwa (yang jahat) atau penyakit ‘ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmu”. (HR. Muslim no. 2186). (lihat Fatawa Nur Ala ad-Darb Li asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz)

Kesalahan-Kesalahan dalam Praktik Ruqyah

1. Ruqyah dengan menggunakan rekaman atau kaset.
Asy-Syaikh Muhammad Nashirudding al-Albani rahimahullah ditanya, “Apakah boleh meruqyah dengan menggunakan rekaman kaset?”
Beliau menjawab, “Apakah adzan boleh (dengan rekaman)? Apakah iqamah (dengan rekaman) juga boleh? Jika engkau ragu akan hal itu, aku akan menjawabnya meskipun engkau tahu itu tidak boleh. Tentu jawabannya tidak boleh.” (Silsilah al-Huda wa an-Nur no. 7)

2. Berdialog dengan jin meskipun jin tersebut mengaku muslim.
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah ditanya, “Apakah boleh berbicara dengan jin muslim?”
Beliau menjawab, “Tidak boleh. Apa yang membuatmu tahu bahwa jin tersebut muslim? Bisa jadi dia munafik dan mengaku, ‘Aku muslim’. Bisa jadi dia kafir dan mengaku, ‘Aku muslim’. Dia adalah sosok jin yang tidak engkau kenal dan engkau juga tidak tahu ilmu ghaib. Tidak boleh. Baarakallahufiika.” (As’ilah Muhimmah haula ar-Ruqyah wa ar-Ruqa Li asy-Syaikh Rabi)

3. Berkhalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram) ketika meruqyah.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Boleh bagi laki-laki untuk meruqyah seorang wanita dengan syarat tidak berkhalwat bersama wanita tersebut dan tidak merasakan syahwat ketika meruqyahnya” (Majmu’ Fatawa Wa Rasail al-Utsaimin, [17/33])

4. Menyentuh tubuh wanita yang diruqyah.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah ditanya, “Apakah boleh seorang laki-laki meruqyah wanita dan meletakkan tanyanya di atas ubun-ubun wanita tersebut?.” Beliau hafizhahullah menjawab, “TIdak boleh menyentuh tubuh mereka (wanita yang diruqyah). Hendaknya meruqyah tanpa menyentuhnya.” (Syarh Sunan Abi Dawud, [3/438]).

5. Menjadikan ruqyah sebagai pekerjaan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyibukkan diri dengan ruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Mencurahkan tenaga untuk meruqyah orang yang sakit merupakan suatu kebaikan jika meniatkan hal tersebut untuk meraih ridha Allah ta’ala, memberi manfaat untuk orang lain, juga untuk mengajarkan cara ruqyah yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Adapun memanfaatkan ruqyah untuk mengumpulkan harta, maka niat ini akan mencabut barakah dari bacaan ruqyah dan menjadikan pelakunya sebagai pemuja dunia, jika diberi (upah) ia akan ridha dan jika tidak diberi dia akan murka”. (Fatawa Nur Ala ad-Darb, [6/18])

6. Bermudah-mudahan meminta ruqyah.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, “Termasuk yang dibenci adalah melakukan kai (pengobatan dengan menggunakan besi yang dipanaskan) jika tidak dibutuhkan. Begitu pula meminta untuk diruqyah jika tidak dibutuhkan. Adapun jika benar-benar butuh untuk dilakukan kai dan minta diruqyah, maka tidak mengapa jika memang dibutuhkan.” (Syarh Kitabut Tauhid asy-Syaikh Ibnu Baz)

Itulah ringkasan tentang ruqyah. Setelah kita menelaah poin demi poin pada penjelasan di atas, kita mendapati banyak dari saudara-saudara kita kaum muslimin yang terjatuh pada praktik ruqyah yang tidak syar’i.

Semoga dengan ini kita lebih mengenal ruqyah dan bisa membedakan ruqyah syar’iyah yang diperbolehkan dalam Islam dan ruqyah yang tidak diperbolehkan.

Selanjutnya mari kita ajarkan kepada masyarakat terkhusus orang-orang terdekat kita akan hal tersebut agar mereka tidak terjatuh pada praktik ruqyah yang salah yang bisa menjerumuskan pada murka Allah ta’ala. Wabillahii at-taufiq.

Penulis: Ustadz Abdullah hafizhahullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button