Fatawa

Meminta-minta : Kapan Tercela dan Dibolehkan

 

Pada dekade terakhir ini peminta-minta banyak bertebaran baik di jalanan, pasar, terminal, stasiun, lampu merah maupun tempat-tempat lainnya.

Padahal di sisi lain ekonomi masyarakat jauh lebih maju dan meningkat dibandingkan masa-masa sebelumnya.

Seharusnya kondisi yang demikian akan mengurangi jumlah peminta-peminta tadi, namun kenyataannya berbanding terbalik. Di masa sekarang peminta-peminta tetap banyak bahkan bertambah.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap para peminta-peminta?

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberi solusi terbaik terhadap setiap permasalahan umat -baik yang kecil maupun yang besar- termasuk masalah meminta-minta.

Berikut ini fatwa ulama besar Arab Saudi Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, ketika beliau ditanya tentang hukum meminta-minta.

Pertanyaan :

Apa hukum agama terkait meminta-minta?

Jawaban :

Meminta-minta tidak boleh kecuali dalam tiga keadaan.

Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari shahabat Qabishah Bin Mukhariq Al Hilali Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

“Sesungguhnya meminta-minta tidak halal bagi seseorang kecuali bagi tiga golongan; seorang yang menanggung (hutang) untuk mendamaikan antara dua kelompok, maka boleh baginya meminta-minta sampai bisa melunasi hutang tersebut kemudian berhenti.

Seseorang yang ditimpa bencana yang menimpa hartanya maka boleh baginya meminta sampai dia mendapatkan penghidupan untuk memenuhi kebutuhannya, dan seseorang yang ditimpa kefakiran.

Kemudian orang-orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, “Sesungguhnya telah menimpa si Fulan kefakiran maka boleh baginya meminta sampai dia mendapat penghidupan (usaha atau pekerjaan) yang dengannya bisa terpenuhi kebutuhan hidupnya.”

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam menjelaskan jenis-jenis meminta-minta yang dibolehkan dan sesungguhnya yang selainnya adalah haram.

Maka barangsiapa yang mempunyai sesuatu untuk menutupi kebutuhannya baik itu dari gaji sebagai pegawai, hasil perdagangan, hasil tanah atau bangunan, hasil usaha sendiri dari perdagangan, tukang besi atau pertanian atau yang lainnya, maka haram baginya meminta-minta.

Adapun orang yang terpaksa maka tidak mengapa dia meminta-minta sesuai dengan kebutuhannya.

Begitu pula orang yang menanggung hutang untuk mendamaikan antara dua kelompok atau untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Maka tidak mengapa dia meminta-minta untuk melunasi hutangnya.

Wallahu waliyyut Taufiiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button