Fatawa

Hukum Memakai Produk Orang Kafir

Kaum muslimin rahimakumullah, sebagai orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tentunya kita sangat meyakini kebenaran isi dari Al Quran, diantaranya adalah firman-Nya:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ التوبة ٢٨}

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhya kaum musyrik itu najis.” (QS. At Taubah : 28).

Namun benarkah mereka najis secara fisik?

Jawabannya bisa kita lihat pada pernyataan seorang ahli tafsir dari madzhab Asy Syafi yang sangat dikenal oleh kaum muslimin yaitu Al lmam lbnu Katsir rahimahullah;

Setelah panjang lebar beliau menyebutkan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat tersebut hanyalah najis dari sisi agama beserta dalil-dalilnya, maka beliau kemudian menyebutkan :

“Adapun terkait najisnya badan orang musyrik, maka pendapat mayoritas ulama menyebutkan bahwa orang musyrik tidaklah najis badan dan dzatnya.”

Dari penjelasan di atas, tentunya kita meyakini bahwa pendapat mayoritas ulama tersebut tidak bisa dipungkiri lagi kebenarannya, mengingat dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya pun bermuamalah dengan orang-orang kafir serta berjual beli produk dan barang dagangan mereka.

Sehingga tidak mengherankan seorang ulama besar kerajaan Saudi Arabia yang bernama Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menyebutkan dalam kitab Al Mulakhkhosh Al Fiqhi hlm. 22 :

“Dan diperbolehkan menggunakan pakaian orang-orang kafir selama tidak diketahui ada benda najis padanya, karena hukum asal barang-barang mereka pun adalah suci dan kesuciannya tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan padanya sebagaimana diperbolehkan menggunakan produk tekstil dan celupan mereka.”

Demikian yang sedikit ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.

وآخر دعوانا أن الحمدلله رب العالمين

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button